Rekomendasi DPRD Bali Terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022

Rapat  Paripurna Ke-13 DPRD Provinsi Bali  membahas Pendapat Akhir DPRD Bali terhadap Terhadap  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022, Selasa (2/5) di Gedung Sidang Utama DPRD Bali, Renon, Denpasar.  Foto; ira

 

Redaksi9.com - Rapat  Paripurna Ke-13 DPRD Provinsi Bali  membahas Pendapat Akhir DPRD Bali terhadap Terhadap  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022, Selasa (2/5) di Gedung Sidang Utama DPRD Bali, Renon, Denpasar. 


Terkait Penyampaian LKPJ Kepala Daerah,  telah dibentuk Koordinator Pembahas yang bertugas melakukan RapatRapat Pembahasan dan Kunjungan Kerja ke berbagai instansi atau institusi baik ke Bogor, Jakarta dan Yogyakarta yang bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi guna mendapatkan masukan sebagai referensi dalam memberikan Rekomendasi dan/atau Pertimbangan untuk Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran pada Tahun Berjalan, dan Tahun Berikutnya.  


Untuk mengoptimalkan dan mempertajam penyampaian Pendapat Akhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 ini, sebelumnya, Pimpinan dan Koordinator Pembahas serta Anggota DPRD Provinsi Bali telah melaksanakan beberapa agenda kegiatan rapat secara hybrid, maupun diskusi terbatas secara langsung dengan OPD terkait dibawah Koordinator Sekda. 


Dewan menilai, mencermati indikator makro ekonomi Bali dibandingkan dengan rata rata Nasional secara umum boleh dikatakan lebih baik dari capaian rata rata nasional kecuali tingkat pertumbuhan ekonomi (Bali 4,48% rata rata nasional 5.31%), tingkat inflasi (Bali 6,44% rata rata nasional 5,51%) dan PDRB Per Kapita (Bali 55,54 Juta rata rata nasional 69,43 Juta).  


Menelaah pertumbuhan Ekonomi Bali Tahun 2022 tumbuh 4,84% melampaui target RPJMD diangka rata rata 3,10% tentu Dewan memberikan apresiasi mengingat dua tahun terakhir ekonomi Bali mengalami kontraksi. Namun memperhatikan tingkat inflasi Tahun 2022 diangka 6,44% sesungguhnya segala upaya langkah dan kebijakan yang diambil guna mendorong ekonomi tumbuh  adalah Kesia-siaan. 


Dewan menilai,  inflasi sebetulnya momok bagi masyarakat miskin dan yang berpenghasilan tetap karenanya Dewan mendorong, TPID untuk lebih kerja keras guna menjaga tingkat inflasi jangan melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi. 


Selain itu, OPD terkait diharapkan, hendaknya mendorong peningkatan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit unit produksi disektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB Per Kapita Bali (sesuai Rekomendasi nomor 1 dan Rekomendasi LKPJ 2021). 
Selain itu, Dewan juga meminta, Pemerintah Daerah Bali bertindak tegas terhadap setiap wisatawan yang melanggar ketertiban umum dan melecehkan eksistensi Pariwisata Bali yang berbasis pada tradisi, adat, agama, seni, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal, dengan menyerahkan kepada proses hukum yang ada.  


Mencermati Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, diantaranya mengatur ketentuan bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi, di tatanan praktek masih ada kendala-kendala karena belum harmonisnya aturan atau regulasi yang dikeluarkan  oleh PLN dan asosiasi PLTS. Karenanya, Dewan mendorong Pemprov untuk memfasilitasi adanya pertemuan dan koordinasi stakeholder terkait guna penyamaan persepsi sekaligus Dewan Mendorong Pemerintah Provinsi untuk secepatnya mewujudkan adanya sumber energy bersih dan mandiri. (ira)


 

TAGS :

Komentar