DPRD Bali: Perlu Payung Hukum yang Kuat Untuk Pelindungan Masyarakat

Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, 10 April 2023, membahas “Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat . (Foto; ist)

Redaksi9.com -  Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, 10 April 2023, membahas “Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat yang dibacakan Budi Utama. 

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman  Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat ini, DPRD Bali  sebagai Pembahas yang merupakan Gabungan antara Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Bali, kronologis pembahasannya: 
1.    Pembahasan awal dalam rangka penyusunan Naskah Akademik, yang sudah selesai per 13 Desember 2022. 
2.    Penyusunan Draft Raperda terdiri dari: Nomenklatur, Konsideran, Batang Tubuh XIII BAB; 45 Pasal dan Penjelasan.  
3.    Telah dilakukan Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Bali, pada tanggal 8 November 2022. Karena pasca pengesahan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat perubahan mekanisme harmonisasi Raperda Inisiatif DPRD, yang awalnya dilakukan Bapemperda menjadi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Provinsi 
Bali. 
4.    Telah dilakukan Pembahasan dalam Rapat Gabungan antara Eksekutif (Satpol PP Provinsi Bali dan Biro Hukum) dengan Legislatif (Gabungan Komisi I dan Komisi III) pada tanggal 1 Maret 2023. 
5.    Telah dilakukan Studi Komparasi dengan Satpol PP dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah menerbitkan Perda sejenis sejak tahun 2018, untuk mendapat perbandingan dan praktik baiknya (best practice), pada tanggal 2 s/d 3 Maret 2023. 
6.    Telah dilakukan lagi penajaman pembahasan Raperda dengan Satpol PP Provinsi Bali, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Bali dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, pada tanggal 6 Maret 2023 dan 14 Maret 2023. 
7.    Telah dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, untuk harmonisasi dan sinkronisasi Raperda dimaksud. 
8.    Telah didengarkan Pendapat Gubernur terhadap Raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali tanggal 27 Maret 2023. 
9.    Telah diberikan Tanggapan atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada tanggal 3 April 2023. 


Lebih jauh terhadap hal-hal penting, dari yang hanya bersifat redaksional sampai dengan muatan substansial, telah dilakukan perubahan, harmonisasi dan sinkronisasikan dalam Raperda ini, yang jika dirangkum dapat disampaikan sebagai berikut:  
1.    Tambahan kata “Penyelenggaraan” pada Judul Raperda, juga tambahan pada bagian konsideran menimbang dan mengingat sudah kami lakukan, dibahas dan disepakati, sehingga menjadi 17 peraturan perundang-undangan yang relevan. 
2.    Pada bagian Batang Tubuh Raperda ini pengaturan dan penormaannya dalam pasal per pasal telah meliputi 23 (dua puluh tiga) bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, antara lain: 1) Tata Ruang;    2) Bangunan; 3) Lingkungan; 4) Jalur hijau, taman dan tempat umum; 5) Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; 6) Sungai, danau, waduk, saluran, kolam, dan pinggir pantai; 7) Sumber daya mineral; 8) Jalan; 9) Angkutan jalan; 10) Layang-layang; 11) Jaringan listrik; 12) tempat usaha dan usaha tertentu; 13) Sosial; 14) Pedagang 
kaki lima; 15) Pariwisata; 16) WNA; 17) Tempat hiburan dan keramaian;                     
18) Kesehatan; 19) Minuman fermentasi dan destilasi khas Bali; 20) Hewan/ ternak, tumbuhan dan ikan; 21) Pendidikan; 22) Perizinan; dan 23) Kantor Pemerintah dan fasilitas publik. 
3.    Pada bagian Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat pengaturan dan penormaannya telah dijadikan 1 BAB dengan 1 pasal dan 6 Ayat. 
4.    Pada bagian Hak Masyarakat pengaturan dan penormaannya telah dijadikan 1 BAB yaitu BAB III dengan 1 pasal dan 2 ayat, yang berbunyi sebagai berikut : 
(1)    Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk merasakan dan menikmati manfaat tercapainya ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat. 
(2)    Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelindungan terhadap ancaman dan bahaya sebagai akibat dari adanya gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat. 
5.    Pada bagian Koordinasi dan Kerjasama juga telah dilakukan pengaturan dan penormaan sehingga dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan para pihak yang berkepentingan, termasuk juga mekanisme pelaporannya. 
6.    Yang tidak kalah pentingnya dalam batang tubuh Raperda ini adalah pada bagian sanksi. Sanksi dinormakan dengan cara pengklusteran karena obyek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya yang berbeda-beda. Jadi selain adanya Ketentuan Pidana, pada pasal-pasal yang bersesuaian juga dapat dikenakan sanksi yang bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain. Tentu saja teknis pelaksanaanya akan diatur kemudian dalam Peraturan Gubernur yang berupakan derivasi atau penjabaran dari Raperda ini. 

  Ia mengatakan, setelah nanti Raperda ini ditetapkan sebagai Perda, maka akan menjadi payung hukum yang kuat, bagi penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan pelindungan masyarakat, serta turunan peraturan pelaksanaan di bawahnya. 

Terpenuhi juga tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Bali dalam menyiapkan regulasi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 12 Ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa ketenteraman masyarakat, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah urusan konkuren yang mejadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar.

 Satpol PP dan PPNS sebagai pelaksana langsung di lapangan, dapat melaksanakan tugasnya, berkoordinasi dan berkerja sama secara lebih jelas, tegas dan optimal, dalam menegakkan perda dan perkada, karena sudah didukung dasar hukum yang kuat dan anggaran yang proporsional antara urusan wajib dan urusan pilihan. 

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dalam mendukung kinerja Satpol PP dan PPNS adalah senantiasa melakukan penguatan kapasitas kelembagaan (capacity and institutional building) dalam menjaga eksistensinya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal.

 Penguatan kapasitas kelembagaan dimaksud misalnya melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Dalam hal keberadaan PPNS yang terbatas dan terkadang tersebar, maka dapat dilakukan pembentukan Satuan Tugas/ Gugus Tugas (task force) dalam semacam ”Tim Yustisia” atau yang sejenis, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugasnya di lapangan. (ira)
 

TAGS :

Komentar