DPRD Bali Berharap Bali Mampu Wujudkan Provinsi Layak dan Ramah Anak

Ni Wayan Sari Galung membacakan laporan Pembahasan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Senin (10/4). 


Redaksi9.com - Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, membahas Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Senin (10/4). 


Pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2023, Gubernur Bali telah menyampaikan penjelasan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa dalam substansi Konsideran dan Batang Tubuh perlu dilakukan revisi sesuai ketentuan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. 


Demikian pula karena adanya perampingan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang mengatur Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Perlindungan Anak berada dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  Saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Berdasarkan perubahan atas Nomenklatur Dinas Perangkat Daerah tersebut, dan juga  pada Nomenklatur terhadap Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) diselaraskan menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), yang diberikan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Provinsi Bali. 


 Terkait itu, maka perlu dilakukan penyelarasan Nomenklatur tersebut pada penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,  


Mencermati penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut, dan juga berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan Anak dan Perlindungan Anak RI serta koordinasi dengan Pemerintah Jawa Timur, serta rapat-rapat pembahasan dengan perangkat daerah dan KPPAD, maka DPRD Bali menyampaikan sampaikan beberapa hal. 


Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD adalah telah sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1): Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. 


Fungsi dan Tugas KPAD sebagaimana dimaksud, meliputi:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak di Daerah;
b.memberikan masukan dan usulan kepada Gubernur dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak di Daerah;
d.menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak di Daerah;
e.melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak di Daerah;
f.melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
g.memberikan laporan kepada pihak berwajib di Daerah tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.


Dengan diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Pasal 1 angka 3 huruf (d) menyebutkan  “ Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.”, DPRD Bali menyetujui atas perubahan Nomenklatur pada   Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, dalam upaya memperluas jangkauan Perangkat Daerah yang diberikan tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


DPRD Bali sangat mengapresiasi terhadap strategi kebijakan Gubernur Bali beserta Jajarannya, telah dengan benar-benar bekerja memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya, karena anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.   

Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdapat beberapa poin perubahan meliputi: 1) Perubahan Nomenklatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2) Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD.

Selanjutnya,  3) Perubahan atas Sumber Pendanaan; 4) beberapa penyesuaian dasar hukum lainnya sesuai perubahan peraturan perundang-undangan seperti, Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU Nomor 6 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta peraturan perundang-undangan lainnya. 


DPRD Bali sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 


Peraturan Daerah ini diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam memberikan perlindungan kepada anak, serta pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia, sehingga Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak. (ira)
 

TAGS :

Komentar