Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali Saling Dukung dalam Pembahasan Raperda Perlindungan Anak

Wagub Cok Ace saat membacakan jawaban Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Senin (3/4) Foto; hms

 

Redaksi9.com - Lembaga Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali sepakat untuk menyelenggarakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak dilaksanakan melalui kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, termasuk pemenuhan hak anak sesuai kewenangan sehingga dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak.

Demikian diungkapkan Wakil Gubernur Bali saat menyampaikan Jawaban dan Penjelasan Terkait Pandangan Umum Fraksi - fraksi Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang disampaikan pada sidang sebelumnya (27 Maret 2023), dalam Rapat Paripurna ke – 9 DPRD Provinsi Bali di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin, (Soma Wage, Prangbakat) 3 April 2023.

“Kami sependapat untuk turut berinovasi dan bergerak untuk mensinergikan hal-hal terkait perlindungan anak melalui edukasi guna meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap hak-hak anak, mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak dan mendorong serta bersinergi mewujudkan perarem di desa adat,” cetus Wagub yang juga Panglingsir Puri Ubud ini.

Ia mengatakan,  perubahan tersebut telah didasari arahan, hasil konsultasi dan koordinasi bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 8 Raperda tersebut.

Wagub menyampaikan tanggapan berkenaan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi di luar Raperda tersebut, diantaranya terkait Kebijakan pengelolaan sampah Provinsi Bali dengan melakukan perubahan paradigma dari kumpul angkut buang menjadi kebijakan Bali Era Baru yaitu dengan melakukan pengelolaan sampah di sumber dengan mewajibkan warga memilah sampah dan mengolah sampah skala desa/kelurahan/desa adat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
 
“Saat ini sudah terbangun 239 TPS3R desa/kelurahan/desa adat di Bali. Khusus untuk pengelolaan sampah di Kota Denpasar mengingat daya tampung TPA Suwung sudah penuh, maka kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yaitu mengoptimalkan TPS3R yang sudah terbangun dan 3 TPST  untuk melakukan pengelolaan sampah di kota Denpasar dengan menggunakan teknologi bekerjasama dengan Bali CMPP untuk memproduksi RDF (sampah plastik), Wood Fallet (organik dan ranting kayu), dan mengembangkan maggot (organik basah),” pungkas Wagub Cok Ace. (hms)

TAGS :

Komentar