Redaksi9.com - Rektor Universitas Udayana telah memberikan kuasanya untuk menangani kasus SPI yang menjeratnya kepada Tim Hukum Unud yakni, Dr. Nyoman Sukandia SH., M.Hum, Ni Made Murniati S.H, Putu Mega Marantika S.H dan I Gede Bagus Ananda Pratama S.H. Seperti diketahui, tim penyidik pada Kejati Bali telah menetapkan Rektor Unud Prof Dr Nyoman Gede Antara bersama tiga pejabat lainnya di lingkungan Unud sebagai tersangka pelaku kasus korupsi pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) tahun 2018-2022.
Sukandia menyatakan, Tim Hukum Unud memandang perlu melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi pemberitaan di media massa yang dinilai semakin seru bak bola liar, yakni berita terkait pengelolaan dana SPI mahasiswa yang kini tengah ditangani penyidik Kejati Bali.
"Kami akan melakukan pengajuan praperadilan," ujarnya saat jumpa pers dengan awak media, kamis (16/3) di kampus Bukit Jimbaran.
Ia menyebutkan, dana SPI tersebut masih tersimpan di rekening negara.
“Dana SPI kini masih tersimpan di rekening negara. Sama sekali tidak ada yang masuk ke kantong-kantor pribadi para tersangka," ungkap Sukandia.
Sukandia juga mengatakan, tidak mengerti dengan kesalahan yang disangkakan penyidik Kejati Bali terhadap empat orang tersangka di lingkungan Unud itu. Berita mulai menggelinding di media massa sejak Oktober 2022, yakni terkait penerimaan dan pengelolaan dana SPI dari mahasiswa baru di Unud.
“Kami mengikuti terus pemberitaannya di media massa. Kami tidak mengerti dari mana dapat angka-angka yang disebut kerugian negara tersebut,” katanya.
Dikatakan Sukandia, saat ini tim dari KPK dan BPK tengah memeriksa dana SPI tersebut. Pihaknya berharap pemeriksaan tidak lama lagi selesai. “Kalau nanti ditemukan kesalahan admnistrasi, tolong agar kami dibina,” imbuhnya.
Sukandia menyatakan, selama ini tidak ada keluhan mahasiswa dan juga para orang tua soal SPI. Untuk itu, Tim Hukum Unud direncanakan akan mengajukan prapeadilan untuk menanggapi kasus SPI ini. (ira)