Redaksi9.com – PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali membantah adanya pembatalan penerbangan khususnya dari Australia ke Bali karena diberlakukannya KUHP yang baru.
General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa terdapat pemberitaan terkait penurunan penerbangan internasional ke Bali, khususnya dari Australia.
Turunnya penerbangan internasional ke Bali itu, masih kata informasi tersebut, karena adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahaan sesuai dengan KUHP.
“Jadi, dapat kami sampaikan bahwa sampai saat ini kami tidak menerima informasi terkait pembatalan penerbangan tersebut,” ujar Handy Heryudhitiawan, dalam siaran persnya, Kamis (8/12).
Dikatakan Handy, PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali adalah sebuah entitas hukum yang melakukan aktivitasnya berdasarkan hukum yang berlaku. Pihaknya tentunya wajib melakukan kewajiban hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Terkait dengan adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai dengan KUHP, ia mengatakan bahwa PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak masuk dalam ranah tersebut.
“Kami selaku pengelola Bandara IGNR Bali fokus terhadap kesiapan fasilitas sarana dan prasarana serta pelayanan operasional kepada pelanggan kami, seperti maskapai, penumpang, mitra usaha, dan tentunya seluruh stakeholder lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan sampai saat ini semua penerbangan internasional baik dari dan ke Bali berjalan dengan normal sesuai jadwal yang disampaikan oleh maskapai yang melayani penerbangan dari Australia ke Bali dan sebaliknya.
Ia juga mengatakan, secara data realisasi penerbangan internasional khususnya Australia, tercatat sebanyak 608.460 penumpang yang datang ke Bali. Jumlah tersebut dilayani 5 maskapai yaitu Jetstar Airways, Virgin Australia, Qantas Airways, Batik Air, dan Air Asia dengan 6 rute yang terdiri dari Adelaide, Darwin, Perth, Melbourne, Sydney, dan Brisbane.
Dalam operasional bandara dan penerbangan, kata dia, pembatalan penerbangan biasanya karena alasan operasional dan teknis pesawat.
Untuk informasi kepastian pembatalan penerbangan atas adanya larangan hubungan seksual sebelum pernikahan sesuai KUHP, Handy minta agar dikonfirmasi langsung kepada maskapai yang melayani penerbangan internasional. (rdk)