BPR Kanti Raih Penghargaan Nasional Banking Award 2022 dari LPS

Direktur Utama BPR kanti, I Made Arya Amitaba (Foto: ira)


Redaksi9.com - BPR Kanti menerima  penghargaan tingakt nasional dalam  Banking  Award 2022 dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Direktur Utama BPR Kanti, I Made Arya Amitaba, penghargaan ini diberikan atas usaha dan upaya BPR Kanti  secara aktif  memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait pentingnya penjaminan simpanan.

"Edukasi diberikan mulai dari jumlah  nominal dan juga suku bunganya.  Tujuannya, agar  masyarakat tidak terjebak dengan iming-iming  bunga tinggi. Karena apapun itu,  usaha itu tidak bisa dilakukan secara instan apalagi mendapat bunga setinggi-tingginya," kata Amitaba, saat jumpa pers dengan awak media, di Denpasar, Senin (5/12).

Disamping itu, tujuan dari edukasi dan literasi ini juga berimbas pada bagaimana  menjamin ekosistem dan memberi keyakinan kepada masyarakat untuk tidak takut menyimpan uang di bank serta  menjaga kesinambungan ekonomi di masyarakat.

"Jika  suku bunga yang dijamin di atas  penjaminan terjadi suatu permasalahan, itu tentu akan menganggu sistem pergerakan ekonomi," imbuhnya.

Baca juga: Bali Jadi Daerah yang Mendapatkan Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Ia juga berharap, media juga ikut  andil menyosialisasikan terkait dengan suku bunga yang dijamin oleh LPS.  Ia menilai, seringkali masyarakat tidak memahami regulasi yang ada, sehingga dalam setiap  kegiatan BPR Kanti  selalu disisipkan informasi terkait bagaimana  memberikan kepercayaan dan motivasi kepada masyarakat terhadap program-program pemerintah khususnya penjamin simpanan.

Ketika disinggung soal krisis ekonomi yang disebut akan melanda Indonesia, kata Amitaba harus dimaknai secara positif.

"Krisis dapat dijadikan satu momentum, bahwa kita harus melakukan suatu usaha dan upaya yang lebih keras lagi dari kebiasaan yang biasa dilakukan saat normal. Artinya, kinerja harus dilipatgandakan agar tetap mampu bertahan dan melewati krisis," ungkapnya. (ira)

TAGS :

Komentar