LPSK: Masih Banyak Kasus TPPO Prostitusi Anak

Dari kiri Luh Putu Anggreni (moderator), Ni Luh Putu Nilawati, dan Livia Istania DF Iskandar.

Redaksi9.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. Livia Istania DF Iskandar menyebutkan, masih banyak korban dan saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk tujuan prostitusi anak yang belum terungkap.
Menurutnya,  warga kebanyakan tak berani melapor ke aparat. "Ada ketakutan jika mereka harus menjadi saksi dalam sebuah kasus tersebut," kata Livia di sela acara diskusi terbatas yang digelar LBH Apik Bali, bersama LPSK Nasional di kantor DPD RI Denpasar.
Khusus di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT),  selama bulan Maret 2019  tercatat 60 warga menjadi korban. TPPO.  “Nyaris setiap harinya ada satu korban dari kasus TPPO di NTT,” kata  Livia.
Menurut dia, NTT adalah tempat yang sangat parah untuk kasus TPPO, karena korban yang terkena kasus ini semuanya pulang dengan peti mayat. “Setiap harinya hampir satu orang meninggal dunia dari kasus TPPO. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata  Livia.
Dikatakan, untuk jumlah korban pada 2018 yang ditangani LPSK  tercatat 317 korban, tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. “Selama tahun 2018 itu juga LPSK menangani perlindungan bagi korban TPPO dengan register permohonan yang diputuskan untuk diterima sebanyak 99 orang saksi/korban dari 39 kasus,” ujarnya.
Sementara untuk yang diberi perlindungan oleh LPSK, kata dia, selama 2018 tercatat 70 orang.
LPSK selain sudah melindungi korban TPPO dari tahun 2016 hingga 2019,  juga telah membantu para korban secara gratis tanpa memungut biaya sepeser pun, baik sejak awal penyelidikan di lapangan maupun setelah menginjak persidangan di pengadilan.

Livia mengatakan, kasus TPPO yang selama ini sudah ditangani bersama LSM dan instansi terkait sudah banyak. Perlindungan juga diberikan baik untuk korban, saksi maupun keluarganya.
Menurut Livia, kasus-kasus TPPO yang sudah dilimpahkan ke pihak berwenang, termasuk sudah sampai di tingkat pengadilan, sudah banyak. Ia berharap kepada masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap pengungkapan kasus TPPO, sehingga bisa diselesaikan secara cepat dan mengantisipasi tidak lagi terjadi kasus perdagangan orang ke arah prostitusi. "Kasus-kasus TPPO yang kami tangani semua sudah naik ke tingkat pengadilan dan kami berharap semua pihak untuk memprosesnya lebih cepat," ujarnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati mengharapkan masyarakat mewaspadai terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi khuusnya di Bali.  Ia menyerukan agar warga segera melaporkannya kepada aparat kepolisian ketika melihat anak-anak dipekerjakan. (Ira)

 

 

TAGS :

Komentar