PPDB Sistem Zonasi Versus Hak Anak

Eka Shanti Indra Dewi, ST

Redaksi9.com - Tiap tahun di bulan Juni biasanya para orang tua dan siswa disibukkan oleh proses pendaftaran peserta didik baru yang biasa disingkat PPDB. Jika beberap tahun lalu PPDB memakai sistem seleksi nilai UAN, prestasi, siswa miskin dan pindahan, maka 2 tahun belakangan sistem ini berubah dengan menggunakan seleksi sistem zonasi atau pembagian zona jarak dan wilayah sekolah sesuai zona calon siswa bertempat tinggal.

Sudah 2 tahun penerapan PPDB dengan sistem zonasi namun masih juga menuai banyak persoalan. Sesungguhnya tujuan mulia dari siatem zonasi ini adalah untuk pemerataan pendidikan, menghilangkan kasta sekolah.

Membaca road map zonasi pendidikan berkeadilan ala bapak mentri Pendidikan. NEM kini menjadi tidak ada artinya setelah kebijakan zonasi SD hingga SLTA. Artinya apa ? Bisa jadi ini merupakan tujuan Menteri Muhajir menghilangkan Ujian Nasional. Diketahui pada tahun 2016, Menteri Muhajir mengeluarkan wacana moratorium Ujian Nasional untuk pendidikan dasar dan menengah.

Pak Menteri nampaknya terus mencari jalan untuk tidak menjadikan Ujian Nasional yang hasilnya NEM menjadi acuan keberhasilan sistem pendidikan nasional. Karena itu , sistem zonasi akan menciptakan standar pendidikan nasional yang setara diantara sekolah negeri. Siswa SD bisa masuk ke SMP dan siswa SLTP masuk ke SLTA  tanpa harus bergantung pada NEM.

Pendidikan bermutu bukan cuma milik orang kaya dan pintar tapi juga hak orang miskin dan kemampuan akademisnya rendah. Dan perubahan sistem pendidikan menjadi lebih berkeadilan. Barangkali ini visi yang dibangun. Sayangnya sistem ini kemudian dalam pelaksanaannya menuai banyak protes, kritik dan permasalahannya secara teknis.


KPAI mencatat setidaknya ada 9 persoalan yang muncul dari pelaksanaan PPDB ini.
Diantaranya adalah kurang meratanya sarana dan fasilitas pendidikan. Sekolah negeri khususnya SMP - SMA masih belum merata jumlahnya di banyak wilayah dan masih jauh dr ideal kemampuan daya tampungnya.

Hal tersebut tentunya mengakibatkan kasus-kasus anak-anak yang rumahnya jauh dr sekolah negeri manapun jadi korban. Jika anak-anak ini bukan anak-anak pintar mungkin masih bisa dimaklumi namun jika nilai UANnya cukup atau sangat bagus?! tentu sangat disayangkan. Pendidikan yang berkeadilan untuk anak yang kurang secara akademis menjadi tidak cukup berkeadilan bagi anak-anak pintar jika bertempat tinggal jauh dari sekolah negeri manapun. Mengingat kuota sistem seleksi dengan zonasi ditetapkan 90% sesuai permendikbud No. 51 tahun 2018.

Memang bisa saja disiasati dengan membuat surat domisili tempat tinggal yang dekat dengan salah satu sekolah negeri, namun itu juga sama saja artinya melakukan kebohongan jika tidak benar-benar tinggal sementara disitu.

Rasanya akan lebih bijak untuk menyempurnakan sistem zonasi ini dengan membuka jalur penerimaan siswa yang lain, yaitu dengan nilai NEM, prestasi diluar akademis, inklusi, pindahan dengan kuota berimbang dengan jalut penerimaan siswa berdasar jarak rumah drngan sekolah.

Misalnya saja jalur zonasi jarak dibuka dengan kuota 50% (hanya sebagai contoh) sehingga mayoritas siswa memang bertempat tinggal dekat dengan sekolah, menghindari kemacetan akibat kendaraan pengantar siswa berkurang, karena siswa bisa menjangkau sekolahnya cukup dengan berjalan kaki misalnya. Lalu dengan jalur nilai UAN 30% sehingga setiap sekolah juga memiliki siswa yang inputnya sudah bagus karena pintar dengan merata.

Lalu jalur prestasi, inklusi dan pindahan sisanya, sehingga setiap sekolah juga akan memiliki siswa berprestasi diluar akademis, yang bisa nantinya juga membawa harum nama sekolah dibidang lainnya seperti olahraga, kesenian. Juga anak-anak berkebutuhan khusus mendapat ruang untuk bisa bersekolah dengan anak-anak lainnya sehingga membeli pembelajaran pada anak-anak lain untuk berempaty.

Lalu pelan-pelan mulai dikurangi jalur dengan nilai UAN, sehingga akhirnya UN ditiadakan. Setiap perubahan kebijakan tentunya dimaksudkan untuk perbaikan sistem kearah lebih baik, dan tentunya akan sangat ideal jika dilakukan dengan terlebih dahulu disosialisasikan dengan baik, dan disiapkan teknis pelaksanaannya dengan baik pula, dievaluasi dan koreksi apa yang masih perlu disempurnakan. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru ataupun keriuhan akibat masyarakat yang kaget dengan perubahan sistem.

Di atas segalanya, pendidikan anak haruslah tetap mengacu pada prinsip dasar dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, yaitu kepentingan terbaik bagi anak. Harus menjadi stressing bahwa pendidikan sesuai yang tertuang dalam konvensi hak anak adalah hak. Dan seharusnya pendapat anak bisa dijaring juga untuk mengetahui apa yang diinginkan anak dan apa yang terbaik untuk kepentingan anak. Bukan semata-mata pertimbangan dari sisi orang dewasa. Karena meski anak karena usianya belum cukup mampu mengambil keputusan namun anak juga harus diberi ruang partisipasi dan berpendapat sesuai usianya. Sehingga tidak ada hak anak yang terzolimi oleh tujuan yang katanya mulia dari kacamata orang dewasa.

Semoga ada perubahan dan koreksi untuk penyempurnaan kebijakan PPDB. Agar tidak lagi menuai persoalan, khususnya tidak ada hak anak yang terzolimi.  Semoga pemikiran sederhana ini bermanfaat. Salam berlian, bersama lindungi anak.

Eka Shanti Indra Dewi, ST (Wakil Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah  Bali).

 

TAGS :

Komentar