Paripurna DPRD, Gubernur Sampaikan Perjelasan Ranperda RTRW dan Pertanggungjawaban APBD 2021

Suasana Rapat Paripurna ke-14 masa sidang II di Kantor DPRD Bali




Redaksi9.com – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana tahjn 2021 dalam Rapat Paripurna ke-14 masa sidang II, di gedung utama kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (20/6).

Rapat yang digelar secara offline ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry serta dihadiri seluruh anggota DPRD maupun undangan dari unsur eksekutif dan undangan lainnya.

Gubernur Koster dalam paparannya menyampaikan, penataan Ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029.

Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.

Disebutkan, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali telah dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Menteri ATR/Ka.BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB 01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042.

“Sesuai amanat ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,” terangnya.

Sementara berkenaaan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Kita patut bersyukur setelah 9 (sembilan) tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, yang sudah kita terima pada Rapat Paripurna Dewan Hari Senin tanggal 17 Mei 2022.

Pencapaian opini WTP yang kesembilan kalinya ini merupakan prestasi dan kerja keras bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

“Saya berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali,” harapnya.

Tak hanya itu, capaian ini juga merupakan tantangan besar untuk Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam satu periode pelaporan, dengan rincian sebagai berikut :

a. Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2021 ditargetkan sebesar 5,99 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar 5,92 triliun rupiah lebih atau 98,79 persen.

b. Belanja Daerah dalam Tahun Anggaran 2021dianggarkan sebesar 7,90 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar 6,27 triliun rupiah lebih atau 79,34 persen.

c. Pembiayaan daerah terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar 1,95 triliun rupiah lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar 1,24 triliun rupiah lebih atau 63,64 persen; Pengeluaran Pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar 45 milyar rupiah, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar 45 milyar rupiah atau 100 persen;

“Dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2021 sebesar 850,34 milyar rupiah lebih,” ujarnya. (rdk)

TAGS :

Komentar