Peluncuran Program Denpasar Tanpa Asap Rokok

Peluncuran Program Denpasar Tanpa Asap Rokok, 19 Mei 2022 (Foto: ira)




Redaksi9.com - Komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk terus meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya adalah Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Salah satunya, telah dicanangkan melalui sejumlah strategi dan kebijakan, khususnya kali ini mengacu pada Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pemkot Denpasar meluncurkan Program Denpasar Tanpa Asap Rokok (Destar), Kamis (19/5) di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Aula Sewaka Mahottama, Denpasar.

Acara ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kota Denpasar I.B. Alit Wiradana, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Tri Indarti, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Bali Made Kertha Duana, dan Bernadette Fellarika Nusarrivera dari The Union.

 

Adapun acuan kerangka kerja Program Denpasar Tanpa Asap Rokok ini meliputi langkah penerapan dan penegakan kebijakan KTR yang efektif di seluruh wilayah KTR, yakni sekolah, fasilitas Kesehatan, serta seluruh fasilitas umum di Kota Denpasar yang terdapat tanda larangan merokok, dengan target pencapaian lebih dari 85% kepatuhan terhadap kebijakan KTR di Kota Denpasar di tahun 2022. Serta larangan untuk iklan rokok luar ruang dengan moratorium iklan rokok berlaku di seluruh kawasan luar ruang Kota Denpasar.

Wali Kota Denpasar I.G.N Jaya Negara dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana mengatakan ada 7 KTR yang telah diatur dalam Perda No.7 Th. 2013 seperti sekolah, tempat Kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum termasuk tempat wisata dan perhotelan, saat ini terlihat cukup berhasil dan berdampak pada kenyamanan bersama dan meningkatnya kualitas udara di Kota Denpasar. Untuk diketahui bersama tentang larangan iklan rokok luar, karena ini merupakan faktor utama yang mendorong perilaku merokok, khususnya perokok pemula yaitu anak remaja. 

 

Salah satu strategi dan rencana kerja yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Tri Indarti perihal KTR dan larangan iklan rokok luar ruang adalah membentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam penerapan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.

"Kami akan meningkatkan kemitraan dengan instansi atau lembaga multisektor, serta pembentukan aturan adat (perarem) tentang KTR. Jika semua lapisan dapat turut serta ikut andil dalam penerapan dan pengawasan aturan ini, maka target kerja prioritas nasional ini dapat segera tercipta di Kota Denpasar," katanya.

Untuk itu program Destar ini nantinya kata Tri Indarti akan berkolaborasi antara Pemerintah Kota dengan IAKMI Bali guna mewujudkan Denpasar yang sehat melalui penerapan dan penegakan KTR yang efektif di semua Kawasan KTR yang ada di wilayah Kota Denpasar.

Sementara, Made Kerta Duana mengatakan, program Destar ini bertujuan untuk mencapai penurunan perokok remaja atau pemula, disamping juga untuk peningkatan layanan berhenti merokok, termasuk juga, upaya penegakan di lapangan berrsama satpol PP.

"Destar juga sebaga upaya untuk edukasi melalui sosialisasi tentang bahaya rokok dan pentingnya pencegahan untuk perokok pada kelompok remaja. Ini menjadi sebuah rangkaian kegiatan, untuk memecahkan masalah yang belum tercapai di tahun-tahun sebelumnya," kata Kerta Duana. (ira)

TAGS :

Komentar