Redaksi9.com - Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, melantik Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Selasa (17/5) di Ruang Sidang Utama DPRD Bali. Acara pelantikan disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster dan seluruh anggota DPRD Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan, Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilalui sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD. Proses politik ini perlu dilakukan di dalam DPRD Provinsi Bali, mengingat I Nyoman Adnyana, S.H., M.M. yang merupakan anggota DPRD Provinsi Bali Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah mendahului kita semua menghadap Yang Maha Kuasa.
Sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, jika anggota DPRD yang terpilih dalam pemilihan umum secara langsung meninggal dunia, maka perlu dilakukan penggantian sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Saudara I Dewa Nyoman Rai, SH selaku Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Bali, yang menggantikan Saudara I Nyoman Adnyana, S.H., M.M," kata Gubernur Koster.
Ia menyebutkan, I Nyoman Adnyana, S.H., M.M. merupakan tokoh yang sangat potensial dan telah banyak memberikan sumbangsih baik gagasan maupun tindakan kepada Bali tercinta pada saat beliau menjadi Anggota DPRD Provinsi Bali sejak Tahun 2019.
"Selaku Kepala Daerah dan atas nama pribadi, saya menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan bagi Bali, semoga Tuhan mencatat segala kebaikan dan pengabdian yang telah beliau sumbangkan. Selanjutnya, saya menyampaikan ucapan selamat kepada Saudara I Dewa Nyoman Rai, SH atas dilantiknya saudara sebagai anggota DPRD Provinsi Bali," kata Gubernur Koster.
Ia berharap, semoga Dewa Nyoman Rai dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Pelantikan ini merupakan amanat untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Saya yakin bahwa Dewa Nyoman Rai dapat segera menyesuaikan diri serta membangun kerjasama untuk mewujudkan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara pemerintahan daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Hal ini berarti bahwa lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan lembaga eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Oleh karena itu, diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat.
"Kita masih memiliki banyak “Pekerjaan Rumah” yang perlu kita tuntaskan untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali yakni ‘NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru," imbuh Gubernur Koster.
Untuk mewujudkan itu, selaku Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Gubernur mengatakan telah menyusun perencanaan yang matang untuk kita laksanakan kedepan.
"Dalam rangka mewujudkan rencana tersebut, saya berharap agar DPRD dan stakeholder terkait dapat bekerjasama dan terus menjaga suasana kondusif dalam pelaksanaan pembangunan di daerah demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Bali. Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah Bali ini, salah satunya tergatung kepada peran serta DPRD Provinsi Bali, terutama pada perencanaan dan pengawasan program pembangunan," ujar Gubernur Bali. (ira)