Komjen Agus Andrianto : Satpam Diminta Profesional Jalankan Tugas

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto didampingi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, Ketua BPD ABUJAPI Bali Dewa Putu Suyasa (kanan) dan Ketua DPD APSI Bali Gede Risky Pramana menyerahkan potongan tumpeng kepada salah seorang satpam saat perayaan HUT ke-41 Satpam

Redaksi9.com - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto meminta Satuan Pengamanan (Satpam) sebagai perpanjangan tanan Polri bekerja profesional menjalankan tugas.

”Kami minta satpam siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan penanggulangan Covid-19 dengan tetap tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat," kata Kabaresrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto saat apel perayaan HUT ke-41 Satpam di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Bali, Rabu (2/2).

Komjen Agus Andrianto mengucapkan selamat HUT ke-41 kepada seluruh anggota satuan pengamanan dimana pun bertugas. Semoga satpam senantiasa profesional dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas dan keadilan semakin dirasakan oleh masyarakat.

”Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) serta segenap pemangku kepentingan terkait atas kerja keras dan pengabdian dalam memelihara kamtibmas yang kondusif,’’ ucap Komjen Agus Andrianto.

Dia mengajak kepada seluruh peserta apel HUT Satpam sejenak mengenang dan mendoakan Kapolri ke-8 bapak satpam almarhum Jenderal Pol. (Purn) Prof. Dr. Awaludin Jamin, MPH yang telah berjasa besar membentuk, mengembangkan dan memajukan satpam sebagai sebuah profesi yang luhur dan mulia.

”Kita sebagai generasi penerus dapat senantiasa meneladani pengabdian dan perjuangan prestasi beliau dalam setiap pelaksanaan tugas. Seiring doa semoa almarhum mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Komjen Agus Andrianto mengaku, Polri menyadari memelihara kamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya yang dimiliki Polri sangat terbatas dibandingkan tantangan tugas yang dihadapi. Berangkat dari permasalahan tersebut, almarhum Jenderal Pol. (Purn) Awaludin Jamin melakukan berbagai penelitian dan studi banding untuk membentuk pengamanan swakarsa dengan menggalang partisipasi masyarakat, di mana latihan dasar diberikan kepolisian.

”Pada 30 Desember 1980 terbentuk satuan pengamanan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kapolri Nopol Skep 126/XII/1980 tertanggal 30 Deseber 1980 Tentang Pola Pembinaan Satpam,’’ katanya.

Komjen Agus Andrianto mengatakan kehadiran satpam salah satu bentuk pengamanan swakarsa diatur dalam Pasal 3, Ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri menjelaskan penyelenggaraan tugas Polri dibantu oleh kepolisian khusus (Polsus) dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Selain itu, sebagai pemuliaan profesi satpam Polri juga mengeluarkan Perpol Nomor 4 tahun 2020 tentang pam swakarsa yang mengatur penjabaran tugas pengamanan di lingkungan kerja sebagai profesi yang memiliki landasan hukum. Melaksanakan tugas satpam dituntut memenuhi rasa aman, meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengemban fungsi kepolisian terbatas dilingkungan kerja masing-masing, baik di lingkungan industri, perkantoran, objek wisata dan tempat lain.

”Kami harapkan satpam mampu menjadi pendeteksi potensi kejahatan secara dini dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian kepolisian redikit,’’ katanya.

Komjen Agus Andrianto menyatakan, satpam memiliki peranan sangat penting dalam upaya memelihara kamtibmas. Terlebih berkembangnya lingkungan startegis semakin cepat dan perkembangan teknologi informasi dan penanggulangan Covid-19. Selain agenda internasional tahun 2022 di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi berimplikasi terhadap tugas dan tanggungjawab pemeliharaan kamtibmas. Menyadari hal tersebut, peran pengamanan swakarsa menjadi  salah satu program transformasi Polri yang posisi tepat pada kebijakan transformasi operasional.

Program kelima dan kegiatan ke-21 yakni peningkatan peran pengamanan swakarsa melalui peran aktif di lingkungan atau wilayah kerjanya dan penempatan oembinaan pam swakarsa. Peningkatan peran aktif pam swakarsa diawali dengan peningkatan jumlah badan usaha jasa pengamanan di Indonesia.

”Sesuai kebijakan pemerintah, perkembangan teknologi informasi BUJP dapat mengurus surat izin operasional baru melalui aplikasi Binmas Online Sistem dari Polri terintegrasi dengan online dari Kementerian Ivestasi. BUJP dapat mengajukan SIO. BUJP juga dapat melihat thapan mulai dari dokumen diterima sampai penerbitan SIO melalui aplikasi trsebut,’’ ucap Kabareskrim Mabes Polri ini. (rls)

 

TAGS :

Komentar