Pemprov Bali Berikan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi BBNKB II

Gubernur Wayan Koster

Redaksi9.com - Saat ini data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum balik nama sebanyak 211.192 unit yang terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat.Hal itu diungkapkan, Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers dengan awak media, Rabu (5/10) di Gedung Gajah, Rumah Jayasabha Denpasar. 

"Dari hasil pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat," ujar Gubernur Bali. 

Ia menilai, masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19.

Untuk itu, solusinya, Gubernur Bali memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya, yang berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. 

"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur. (ira)

TAGS :

Komentar