Gubernur Bali Keluarkan SE Nomor 20/2021 tentang Pencegahan Covid-19 saat Nataru

Gubernur Bali Wayan Koster

Redaksi9.com - Memperhatikan aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru Nataru) 2022, berpotensi meningkatkan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali, maka Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui pembatasan aktivitas masyarakat selama periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Selama periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 diharapkan, mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Desa Adat mulai tanggal 20 Desember 2021," ujar Gubernur Koster saat jumpa pers dengan awak media, Sabtu (18/12) di Rumah Jabatan Jayasabha Denpasar,

Ia meminta agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 6M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan) dan terus melaksanakan 3T (Testing, Tracing, Treatment) seda mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas

Mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 1 1 (sebelas) tahun melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan

Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan Iainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan

Melaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan, dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Mall/Pusat Perbelanjaan, Restoran/Rumah Makan, Tempat Wisata, Tempat Ibadah, dan Fasilitas Publik Iainnya

Para pemangku kepentingan di Pintu Masuk Bali (Bandara dan Pelabuhan Penyeberangan), dan Terminal Tipe A, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada Periode Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan Posko Terpadu.

Khusus untuk Perayaan Tahun Baru 2022, Gubernur meminta, agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut,

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh

Melarang kegiatan pawai, kamaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru Iainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan

Jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat

Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk kegiatan di luar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut,

Kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton

Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat seda dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

Gubernur meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Pacalang Desa Adat, agar melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

Edaran ini mulai berlaku pada hari Jumat (Sukra Wage, Krulut), tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan hari Minggu (Redite Pon, Tambir), tanggal 2 Januari 2022.

Pengaturan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada periode pasca Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan, yang berlaku pada periode berkenaan. (ira)

TAGS :

Komentar