Redaksi9.com - Menanggapi isu yang berkembang terkait kckerasan scksual di lingkungan Univcrsitas Udayana, Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU, didampingi Oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT. telah menerima kunjungan media secara terbatas pada hari Senin (22/11/2021) di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran.
Pernyataan Rektor Universitas Udayana dirangkum Tim Juru Bicara Universitas Udayana.
I. Rektor bersama jajaran pimpinan Universitas Udayana saat ini sedang melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan keterbukaan informasi dan komunikasi sehingga siap berkoordinasi dan berkolaborasi untuk pcnyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, apabila data Yang telah beredar tersebut terbukti adanya.
2. Apabila benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, maka pihak Unud mendorong agar korban berani melapor. Selanjutnya, pihak Unud juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pcndampingan terhadap korban.
3. Pihak Unud mcnyambut baik ditctapkannya Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, dan berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut guna menjaga Universitas Udayana dari segala bentuk kasus kekerasan seksual.
4. Pihak Unud saat ini sedang berproses membentuk Panitia Seleksi (PanSel) pembentukan Satuan Tugas (SatGas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Udayana, di mana anggota SatGas terdiri dari unsur dosen, nuhasiswa. dan tenaga kependidikan Iainnya yang sebagian besar adalah perempuan.
5. Pihak Unud berjanji akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang benvajib dan/atau yang berkompeten tcrkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna menjamin efektifitas pelaksanaan Perrnendikbud Ristek 30/2021 ,
6. Apabila terdapat oknum dosen, tcnaga kependidikan, dan/atau mahasiswa Unud yang terbukli secara hukum melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam lingkungan Unud, maka Pihak Unud tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kcpada oknum yang bersangkutan.
7. Apabila terbukti ada pihak-pihak yang tidak bertanggungiawab dalam penyerbarluasan isu mengenai kasus kckerasan seksual yang terjadi di lingkungan Unud, maka pihak Unud akan menyerahkan kasus ini scsuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga seeara bersama-sama kita dapat menjadikan kampus scbagai sarana pendidikan yang aman, nyaman. sehat, dan berkelanjutan. (rls)