Gubernur Koster Berharap Restribusi Perizinan Tertentu Dukung PAD

Gubernur Wayan Koster saat rapat paripurna DPRD Bali

Redaksi9.com - Gubernur Bali, Wayan Koster memberi apresiasi terhadap rancangan peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang mengatur ruang lingkup pengaturan Raperda tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi izin proyek, retribusi izin usaha perikanan, dana kompensasi penggunaan tenaga asing, insentif pemungutan, peninjauan retribusi, dan ketentuan pendidikan dan ketentuan pidana. 

Gubernur mengatakan, ke depan, akan menjadi sumber pendapatan daerah asli daerah, sekaligus memiliki basis pendapatan daerah yang lebih memadai dalam rangka mendukung sumber pendapatan asli daerah sebagai upaya bersama dalam mendanai pembangunan di Bali dalam mewujudkan "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

Hal ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA. 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat, (10/9). 

Gambaran umum rancangan perubahan APBD tahun 2021, menyebutkan bahwa pendapatan daerah dalam APBD 2021 sebesar Rp6,035 triliun berkurang menjadi Rp5,9 triliun.

Gubernur Koster  menambahkan bahwa belanja daerah APBD tahun anggaran 2021 yang semula sebesar  Rp8,5 triliun menjadi  Rp8,2 triliun. Sementara defisit APBD sebesar Rp2,5 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

Lebih lanjut mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa Raperda terkait perubahan APBD memedomani Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

"APBD induk 2021 mengalami perubahan proyeksi karena adanya kebijakan pemerintah pusat agar daerah fokus kepada penanganan kasus Covid-19," kata Gubernur Koster. (hms)
 

TAGS :

Komentar