Redaksi9.com - Saya sempat terkejut ketika membaca salah satu isi pesan berantai di WhatsApp Group (WAG) yang dikirim seseorang. Isi pesan tersebut adalah tentang laporan perkembangan kasus Covid-19 di salah satu kabupaten di Bali, lengkap dengan data-data mereka yang diduga terinfeksi Covid-19. Data-data yang disebarkan tersebut identitasnya sangat lengkap, mulai dari nama, umur dan alamat tempat tinggalnya.
Saya langsung mengingatkan yang bersangkutan untuk menghapus postingan tersebut karena merupakan sebuah pelanggaran. Saya pahami, munculnya kasus tersebut murni karena ketidaktahuan yang bersangkutan terhadap aturan, sehingga membagikan begitu saja informasi yang sangat sensitif tersebut tanpa memikirkan dampak negatifnya.
Kasus bocornya data-data pasien yang diduga terinfeksi Covid-19 di media sosial (medsos) sudah sering terjadi. Di samping melanggar privasi, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap etika komunikasi di medsos. Dampaknya, bisa saja menimbulkan kepanikan bagi masyarakat di sekitarnya dan bahkan ada yang sampai dikucilkan.
Belajar dari kasus ini, betapa mengerikan dampak yang ditimbulkan hanya dengan sekali ’klik’ dan 'share' begitu saja di medsos terlebih itu menyangkut data pribadi atau privasi seseorang ke ruang publik.Data pribadi atau privasi seseorang sangatlah penting.
Oleh karena itu, pengguna media sosial harus memahami dengan baik kebijakan privasi di suatu platform agar tidak terjadi penyalahgunaan data-data pribadi. Data pribadi atau privasi seseorang wajib untuk dilindungi, karena menyangkut hak asasi dan privasi seperti tercantum dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights, 1948), UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur tentang rahasia kondisi pribadi pasien, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur data pribadi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, berbagai aspek kehidupan, mulai dari sektor ekonomi, bisnis, sosial, budaya dan yang lainnya sangat merasakan dampaknya. Hal ini juga akan berpengaruh terhadap penyesuaian pola hidup masyarakat. Salah satu upaya penyesuaian diri dalam menghadapi dampak tersebut yakni dengan penerapan pola berkomunikasi yang baik dan benar khususnya di media sosial.
Penggunaan media sosial saat ini telah menjadi bagian dari sebagian besar masyarakat. Media sosial juga telah dijadikan tempat untuk saling mendapatkan dan menyebarkan informasi. Hal ini juga memicu terjadinya penyalahgunaan medsos, di mana ada yang masuk ke ranah hukum akibat dari penyebaran informasi yang tidak pada tempatnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi penderita atau terduga (suspect) virus Corona (Covid-19). Pengungkapan identitas penderita Covid-19 secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan. Hal ini penting dilakukan agar pasien Covid-19 ini tak menjadi bulan-bulanan masyarakat atas Covid-19 ini.
Berkomunikasi di media sosial harus mengedepankan etika agar tak menimbulkan konflik dengan orang lain. Ada beberapa etika yang harus diperhatikan saat berkomunikasi di media sosial khususnya di masa pandemi ini, salah satunya adalah bagaimana kita menggunakan bahasa yang sesuai. Artinya, bagaimana etika kita ketika berkomunikasi dengan orang lain. Perhatikan baik-baik dengan siapa kita berkomunikasi. Jangan sampai kita menggunakan bahasa yang tidak sopan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Di samping itu, poin penting yang tak boleh dilupakan adalah informasi yang disebarkan harus berdasarkan referensi yang jelas agar tidak menimbulkan kesimpang-siuran informasi. Seperti saat ini di mana kabar bohong atau hoaks sangat marak beredar di media sosial yang rentan menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Informasi yang dibagikan di medsos seharusnya jangan sampai memancing pertentangan, hal ini penting mengingat persepsi orang yang berbeda terhadap paparan informasi, maka kita juga harus memperhatikan hal ini supaya terhindar dari dampak negatif dari media sosial.
Di samping itu, kita juga harus menahan diri untuk tidak menyebarkan privasi orang lain kepada publik tanpa diketahui oleh pemiliknya. Misalnya, menyebar identitas pribadi termasuk merekam kehidupan seseorang tanpa seizin yang bersangkutan, dan hal-hal privasi lainnya.
Dalam menggunakan media sosial ini, memang tidak ada kode etik tertulis yang mengatur para pengguna media sosial. Namun, masyarakat harus memahami adanya etika atau semacam panduan tidak tertulis agar kita tidak mudah terjebak dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Kita juga harus mampu menahan diri agar tidak berkomentar sembarangan di media sosial.
Pikirkan dengan baik, jangan sampai komentar yang kita tulis hanya akan memperkeruh suasana saja dan tidak ada manfaatnya. Bijak menggunakan medsos, tentu akan banyak dampak positif yang didapatkan dan kita bisa memanfaatkan media sosial dengan lebih baik dan bermanfaat. *
I Made Suyasa
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Undiknas University