Menumbuhkan Kesadaran Peduli Lingkungan Melalui ”Pesan Gadis”

Ni Nengah Karuniati 

Redaks9.com - Sebagai ibukota Provinsi Bali, Kota Denpasar tentu saja memiliki pertumbuhan yang sangat pesat. Di samping telah menghasilkan kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan, juga menimbulkan masalah pembangunan dan perkembangan perkotaan yang tidak kecil. 

Salah satunya adalah timbulnya permasalahan lingkungan seperti terjadinya pencemaran dan meningkatnya volume sampah. Masyarakat perkotaan yang cenderung konsumtif, tentu saja berdampak terhadap tingginya volume sampah yang dihasilkan. Masalah sampah memang sepertinya tidak ada habisnya untuk dibahas. Sampah menjadi persoalan penting yang tak kunjung selesai, terlebih masalah sampah plastik khususnya di Kota Denpasar. Tumpukan sampah tentu saja menganggu pandangan mata, terlebih jika mengeluarkan aroma busuk. Hal tersebut tentu mengindikasikan pentingnya upaya pengelolaan sampah di Kota Denpasar.


Pesatnya pertambahan penduduk dan beragam aktivitas masyarakat, membuat masalah sampah ini menjadi persoalan yang serius. Beragam jenis sampah dihasilkan, salah satunya sampah rumah tangga yang didominasi sampah plastik. Sampah ini tentunya membutuhkan waktu yang lama untuk terurai, hal tersebut membawa dampak terhadap lingkungan.


Jika sampah dibiarkan terlalu lama di suatu tempat, tentu saja akan menimbulkan bau busuk dan berulat, sehingga akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar, lingkungan menjadi kotor apalagi lalat banyak yang berkerumun dan bisa menjadi bibit penyakit.


Berbicara masalah sampah, berarti kita berbicara tentang bagaimana sebuah sistem pengelolaan yang fokus pada pencegahan produksi limbah melalui teknik-teknik meminimalkan limbah dan penggunaan kembali bahan limbah melalui daur ulang dan penggunaan ulang dengan lebih baik. Pengelolaan sampah menggunakan teknologi modern tentu saja memerlukan dana yang tidak sedikit.


Seperti dikutip dari Pedoman Teknis Pelayanan Pesan Gadis yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, upaya pengelolaan sampah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008, didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Sesuai dengan Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas), diamanatkan bahwa pengelolaan sampah dilakukan melalui pengurangan sampah dan penanganan sampah. Untuk upaya pengurangan sampah ditargetkan hingga 30 persen sedangkan upaya penanganan sampah ditargetkan sebesar 70 persen pada tahun 2025.


Guna mendukung target pencapaian tersebut, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memiliki layanan baru peduli kebersihan yaitu “Pesan Gadis” yakni Pelayanan Sampah Besar Gratis di Kota Denpasar. Layanan ini untuk menjawab permasalahan warga kota yang kebingungan dalam membuang sampah yang tergolong besar.


Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar terus berupaya meningkatkan upaya pengelolaan sampah, baik melalui sosialisasi kebijakan pengelolaan persampahan, upaya 3R (reduce, reuse, recycle), pembentukan bank sampah, dan komposting, sampai penyusunan peraturan terkait dengan pengelolaan persampahan, termasuk penerbitan Peraturan Wali Kota Denpasar No. 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Instruksi Wali Kota Denpasar No. 1 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah.

Dalam upaya penanganan sampah, Pemerintah Kota Denpasar juga telah berupaya melakukan upaya pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan sampah melalui komposting, dan pelayanan kebersihan di ruas-ruas jalan. Berbagai sarana dan prasarana pengelolaan persampahan juga terus ditingkatkan. Namun, pada kenyataan masih saja terdapat sampah yang tercecer yang dengan sengaja dibuang oleh oknum masyarakat di tempat-tempat terbuka, tanah kosong, tegalan, saluran drainase, dan sungai. Bahkan, jenis sampah yang dibuang termasuk juga sampah besar seperti kasur rusak, bantal bekas, lemari rusak, kulkas rusak, dan sebagainya. 


Untuk meningkatkan upaya penanganan sampah di Kota Denpasar dan mengurangi peredaran sampah yang dibuang sembarangan ke lingkungan, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan persampahan maka Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melaksanakan inovasi Layanan Pengangkutan Sampah Besar Gratis di Kota Denpasar (Pesan Gadis) di Kota Denpasar. 


Melalui layanan ini, masyarakat di Kota Denpasar yang kebingungan membuang sampah besar seperti lemari rusak, kasur besar, sofa, dan alat-alat elektronik, sepatu, dan sampah besar lain yang sudah dianggap rusak cukup menghubungi DLHK Kota Denpasar di Nomor Telepon (0361) 413930 untuk layanan penjemputan. Layanan ini sifatnya gratis atau tidak dipungut biaya.


Langkah inovatif dari Pemkot Denpasar ini tentu saja sudah tepat dan bertujuan agar masyarakat yang tinggal di Kota Denpasar tertib membuang sampah dan mampu menumbuhkan kesadaran untuk lebih peduli lingkungan. Masalah sampah adalah isu sangat mendesak dan harus menjadi prioritas pemerintah khususnya di Denpasar. Dukungan dan keterlibatan dari segenap masyarakat tentunya penting demi terwujudnya program tersebut. Kebijakan pemerintah dapat berupa pengalokasian sampah yang ada di Denpasar ke suatu tempat yang sesuai dan tentu saja harus jauh dari pemukiman penduduk.


Di samping itu, pendidikan dan kesadaran dalam pengelolaan sampah tentu sangat penting dalam masyarakat. Banyak masyarakat yang masih kurang kesadarannya dalam menjaga kebersihan lingkungan. Tentunya pemerintah perlu melakukan penyuluhan tentang pengelolaan sampah yang baik serta memberikan informasi tentang dampak-dampak negatif sampah bagi masyarakat dan lingkungan, sehingga setiap anggota masyarakat dapat menyadari bahaya sampah yang terus bertambah. *


Ni Nengah Karuniati 
Penulis adalah dosen di Stispol Wira Bhakti Denpasar

TAGS :

Komentar