DPRD Bali Setuju Segera Bahas Raperda RUED-P

Sidang paripurna DPRD Bali

Redaksi9.com - Terkait Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P), yang dibahas dalam Sidang Paripurna,Senin (6/7), lima fraksi DPRD Bali memberi tanggapan.

Faksi PDIP, Made Budastra memberikan tanggapan, Raperda RUED-P ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, yang dibuat dengan mengedepankan pengunaan Energi Bersih bertujuan agar Bali menjadi mandiri energi, berkelanjutan, dan berkeadilan dengan tetap mendukung tujuan nasional yaitu secara bertahap dan pasti untuk meningkatkan energi baru terbarukan, yang saat ini hanya 0,4% akan meningkat menjadi 11,15% pada tahun 2025 dan menjadi 20,10% pada tahun 2050;

Raperda RUED-P ini bertujuan untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pemanfaatan Energi Bersih di daerah Bali.
 

Baca juga: DPRD Bali Beri Apresiasi Kinerja Gubernur Capai WTP Tujuh Kali


Selain itu fraksi PDI Perjuangan sangat setuju dengan pembentukan lembaga non-struktural ini yang dapat diberi nama "BALI MANDIRI ENERGI", dengan mempertimbangkan betapa strategis tugas dan fungsinya untuk Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi di Bali ke masa depan, minimal dalam 30 tahun umur perencanaan Raperda ini.

Tanggapan dari fraksi Golkar yang dibacakan oleh Wayan Gunawan mengatakan bahwa Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 harus memberikan perlindungan terhadap pemanfaatan tenaga kerja lokal dan mengawasi serta membatasi penggunaan tenaga kerja asing seperti yang selama ini terjadi di Celukan Bawang, Buleleng.

Selain itu Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali harus mengantisipasi dan menghindarkan terjadinya konflik kepentingan yang bermuara pada pro -kontra seperti pada wacana pemanfaatan energi panas bumi (PLTP) Bedugul beberapa waktu lalu.

Tanggapan fraksi Gerindra yang dibacakan Ketut Juliarta mengatakan Legal drafting khususnya penyebutan "tempat" Rancangan Perda ditetapkan menjadi Perda, antara Rancangan Perda P2 APBD Tahun 2019 dibanding Rancangan Perda RUED-P Tahun 2020-2050, berbeda satu sama lain. menyebut : "Ditetapkan di Denpasar", sedangkan pada RUED P Tahun 2020-2050 menyebut : "Ditetapkan di Bali.

Tanggapan fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Komang Nova Sewi Putra mengatakan, Fraksi Partai Demokrat memandang Raperda ini sebagai Tiang Pancang Rencana Pembangunan Pusat Enegi Daerah khususnya Daerah Bali sehingga diharapkan Raperda ini merupakan produk hukum yang memuat dokumen perencanaan energi daerah, pertama kali di Indonesia yang dibuat dengan mengedepankan penggunaan Energi Bersih.

Fraksi Partai Demokrat memandang langkah Gubernur sudah sangat progresip dan responsip dalam rangka menjawab dan menyikapi isu-isu kelangkaan dan krisis energi utamanya energi listrik di Bali, maka untuk itu Fraksi Partai Demokrat memberikan aprisiasi kepada Gubernur seraya menyatakan setuju diajukannya Raperda ini untuk dibahas.

Sementara, fraksi Nasdem-PSI-Hanura yang dibacakan oleh I Wayan Arta memberikan tanggapan energi terbarukan di Provinsi Bali bisa segera diimplementasikan. Sebagaimana kita semua ketahui, isu soal energi terbarukan ini sudah berkembang sejak beberapa tahun lalu, baik di tingkat nasional maupun lokal.
(Ira).



TAGS :

Komentar