Sidang Paripurna DPRD Bali Menerima LKPD Gubernur Bali TA 2019

Sidang paripurna DPRD Bali

Redaksi9.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengelar sidang paripurna, Kamis (14/5).

Sidang paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali itu mengagendakan penyampaian keputusan dewan terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2019.

Selain itu, sidang paripurna juga mengagendakan penyampaian laporan dan sikap/keputusan dewan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Dalam pendapat akhirnya, DPRD Bali menyetujui disahkannya 4 buah Raperda menjadi Perda dan menerima LKPD Gubernur Tahun Anggaran 2019 dengan apresiasi dan ucapan terima kasih.

Nyoman Adnyana, SH.MH selaku Koordinator Pembahasan LKPD Gubernur menyampaikan bahwa pada prinsipnya dewan menerima LKPD yang disampaikan Gubernur pada pidato tanggal 20 April 2020.

Setelah mengupas satu demi satu laporan yang disampaikan gubernur, jajaran legislatif memberi apresiasi karena seluruh capaian telah sesuai target. Bahkan ada beberapa di antaranya yang melampaui capaian nasional seperti pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, PDRB dan PAD yang jauh melampaui target.

"Kami juga sangat mengapresasi karena gubernur telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis dan regulasi yang mendapat sambutan positif," kata Adnyana.

Dengan kata lain, Gubernur Wayan Koster dapat dinilai sangat baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Hal ini saya sampaikan bukan karena saya berasal dari PDIP, tapi murni karena hasil kerja gubernur yang sudah dirasakan oleh masyarakat Bali," ujarnya.

Selain memberi nilai sangat baik, dewan juga memberi sejumlah rekomendasi yaitu mendorong gubernur menggiatkan sektor primer seperti pertanian agar ada pilihan selain pariwisata manakala terjadi kejadian luar biasa seperti pandemi COVID-19 saat ini.

Lebih dari itu, dewan juga merekomendasikan agar sedini mungkin gubernur berupaya mengembangkan ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Agung Adi Ardana ST yang membacakan tanggapan dewan terkait Raperda Tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali menyambut positif langkah gubernur mengajukan regulasi di bidang pariwisata ini.

Menurutnya, regulasi ini sangat penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terlebih, perda ini telah mengantisipasi perkembangan pariwisata di era digital. Mencermati terpuruknya sektor pariwisata di tengah pandemi COVID-19, dewan merekomendasikan agar gubernur mengantisipasi perubahan yang akan terjadi pada sektor ini ketika situasi mulai pulih atau yang biasa disebut new normal. Yang perlu diperhatikan ke depan adalah kebersihan, kesehatan dan sanitasi yang baik. Untuk itu, ketersediaan tempat cuci tangan, toilet bersih merupakan garansi yang harus diberikan pada wisatawan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan juga disetujui dan mendapat apresiasi dewan. Membacakan pendapat dewan, Ir. I Gusti Putu Budiarta menyampaikan bahwa perda ini diharapkan dapat menjamin pemberian layanan kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi bagi masyarakat Bali. Lebih dari itu, regulasi ini memperoleh sambutan positif karena mengakomodir sistem pengobatan tradisional.

Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah juga mendapat persetujuan dewan dan mendapat apresiasi karena merupakan dua peraturan yang sangat strategis. Hal itu diutarakan oleh dua anggota dewan yang membacakan pendapat akhir tentang dua raperda tersebut yaitu Ketut Suryadi, S.Sos dan I Gede Komang Kresna Budi.

Menyimak pendapat akhir yang disampaikan masing-masing koordinator pembahasan raperda, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan bahwa dewan menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi Perda. (ira).

TAGS :

Komentar