Redaksi9.com - Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 45/Satgas Covid19/III/2020, tanggal 23 Maret 2020, yang berisi imbauan kepada seluruh Masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing masing pada hari Kamis,tanggal 26 Maret 2020.
Sehubungan dengan hal itu,Gubernur Bali mengimbau kepada seluruh Masyarakat Bali sebagai berikut.
Pertama, imbauan itu berlaku pada hari Kamis,tanggal 26 Maret 2020.
Kedua, pada hari dan tanggal selanjutnya harus tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.
Ketiga, mengimbau kepada seluruh Masyarakat Bali agar tetap bekerja di rumah dan belajar di rumah,mengurangi aktivitas ke luar rumah kecuali karena ada keperluan sangat mendesak.
Keempat, mengimbau kepada pengelola pusat hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara.
Kelima mengimbau kepada Bupati/Walikota,dan Desa Adat agar tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya sehingga warga yang memiliki keperluan mendesak bisa berjalan.
Keenam, imbauan ini berlaku sampai tanggal 30 Maret 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah. (ira).