Redaksi9.com - Untuk pencegahan penyakit COVID-19 Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI), Gusti Ngurah Sudiana dan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) , Ida Penglingsir Putra Agung Sukahat mengeluarkan surat edaran soal penyelenggaraan Tawur Kesanga, saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (17/3).
Khusus untuk pengarakan, ogoh-ogoh, agar tidak keluar dari banjar setempat.
“Tempat pelaksanaan pengarakan hanya di wewidangan banjar adat setempat dan sebagai penanggung jawab adalah bendesa adat dan prajuru banjar adat
setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin,” kata Gubernur Wayan Koster.
Khusus untuk pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020, pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 wita.
Sedangkan dalam rangkaian upacara melasti, tawur, pengrupukan yang disertai dengan pengarakan ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi.
Mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), para Pamangku agar menggunakan ‘’panyiratan’’ yang sudah bersih untuk ’nyiratang tirta’’ kepada Krama,tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan,memiliki pengurus dan/atau koordinator yang bertanggung jawab kepada Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di Wewidangan Banjar Adat setempat.
Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara; dan guna menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk Virus Corona, semua Panitia dan Peserta agar mengikuti protap (prosedur tetap)
dari instansi yang berwenang melaksanakanCatur Brata Panyepian dengan sradha bhakti.
Melasti hanya boleh dilakukan pada
Desa Adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan segara,pantai, campuhan, danau dan beji.
Upakara Malasti bagi Desa Adat yang Malasti ring Segara, ngaturang Banten Guru Piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan, pakelem itik katur ring Bhatara Baruna.
Bagi Desa Adat yang melasti ring Danu, Beji, utawi Campuhan, ngaturang Caru
Panglebar sasab nerana (caru ayam ireng).
Bagi Desa Adat yang melasti ngubeng utawi ngayat, ngaturang caru penglebar
sasab nerana ring pangulun setra, saka sidan (sesuai dengan situasi
setempat).
Upakara Tawur dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Maret 2020 dengan
tingkatan tawur agung di Bencingah Agung Besakih, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada pukul: 09.00 WITA.
Tawur Labuh Gentuh di Catus Pata Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia
Kabupaten/Kota, dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota pada pukul 13.00
WITA.
Tawur Manca Kelud di Catus Pata Desa Adat, dilaksanakan oleh masing-
masing desa adat setempat pada pukul 16.00 WITA.
Biaya upakara dapat menggunakan dana desa adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020.
Upacara lan upakara setingkat keluarga dan rumah tangga dilaksanakan
sesuai dengan Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali. (ira).