Redaksi9.com - Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wagub Cok Ace dan Sekda Bali Dewa Made Indra, saat jumpa pers dengan awak media, Senin (16/3) di Jaya Sabha Denpasar.
Gubernur menyatakan, Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah-langkah, Pertama, menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut.
Kedua, meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se-Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring / online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.
Ketiga, pelaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring / online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Staf / pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan.
Pelaksanaan operasional kebijakan ini di Kabupaten / Kota diatur lebih lanjut oleh Bupati / Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.
Kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimtek, dsb agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020.
Kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan / dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020.
Masyarakat diimbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020.
Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan tanggal 15 Maret 2020, menghimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/ pulang kampung.
"Jngan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh," pesannya.
Gubernur juga menyarankan, hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan.
"Tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak. Tunda kegiatan resepsi dan keramaian," imbuhnya.
Ia meminta, orangtua mengingatkan anak-anak supaya tidak bepergian.
"Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain / orang banyak. Usahakan tidak bepergian ke luar kota / kampung," katanya.
Apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799.
Gubernur berharap, masyarakat Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada. (ira).