Sosialiasi Saber Pungli, Pemda Dilarang Memungut Iuran Selain Pajak

Sosialisasi Saber Pungli di Jembrana

Redaksi9.com - Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten Jembrana melaksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar, di Gedung Soekarno Kabupaten Jembrana Selasa (10/3).

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Inspektur Provinsi Bali selaku Wakil Ketua Tim UPP Provinsi Bali I Wayan Sugiada, Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM Kadek Juliana dan Pokja penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya.

Sosialisasi sapu bersih pungutan liar dihadiri segenap prajuru desa, mulai dari Bendesa Adat, Kelihan Banjar, Kelihan Lingkungan, Kelihan Dinas, Kepolisian dan instansi lain terkait.

Sosialisasi sapu bersih pungutan liar dilakukan sebagai upaya pencegahan awal penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, khususnya yang terdapat pada tujuh (7) area layanan publik rawan pungli, yakni pada layanan Perijinan, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pengadaan Barang dan Jasa, pada layanan Hibah dan Bansos serta pada bagian layanan jasa.

Wakil Ketua I UPP Provinsi Bali yang juga selaku Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan bahwa dalam merancang kinerja yang baik dan fokus maka setiap Kepala Desa, Bendesa, tingkat Banjar dan Dusun harus mampu menciptakan inovasi yang cerdas, yang nantinya mampu melahirkan hasil berupa karya dan tidak lupa untuk melakukan cek dan ricek ke lapangan secara langsung.

Pokja penindakan Reskrimum Polda Bali, I Made Witaya mengatakan bahwa dasar dari Saber pungli adalah UU tentang Suap.

Pelaksanaan Saber pungli sudah banyak dilakukan namun saat ini akan dipertegas melalui PERPRES Nomor 27 Tahun 2018, yang memayungi secara hukum untuk melakukan tindakan tegas dan langsung kepada oknum OTT.

Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM Kadek Juliana mengatakan bahwa pembentukan aturan desa harus memiliki standar hukum dari kepala daerah, sehingga peraturan daerah secara sinergitas harus di evaluasi agar memenuhi legalitas formal.

Kedudukan desa adat diakui secara subyek hukum sehingga aliran dana bantuan ke desa harus memiliki pertanggung jawaban berupa laporan dan bukti hitam diatas kertas, dengan maksud menghindari hal hal buruk atau dampaknya di kemudian hari.

Asisten Administrasi Umum Setda Jembrana I Ketut Kariadi Erawan mengatakan bahwa layanan publik merupakan prioritas utama dan menjadi kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan sikap dan perilaku dalan memberi layanan publik terhadap masyarakat luas, terutama merubah stigma bahwa layanan lambat, layanan mahal, layanan yang berbelit sekaligus sikap dari sumber daya manusianya yang sedang bertugas.

Pemerintah Daerah dilarang memungut iuran di luar pajak, sehingga apabila terjadi di lapangan, masyarakat di perkenankan untuk melaporkan secara langsung kepada instansi terkait di wilayahnya.

Selain itu kontrol masyarakat juga menjadi salah satu komponen penting dalam upaya pencegahan budaya korupsi.

Kegiatan ini dilakukan bergilir di seluruh Bali untuk pencegahan dini agar semua daerah tidak melakukan pungutan yang tidak ada berdasarkan hukum, dan lebih memfokuskan pada tindak-lanjut Perda 4 th 2019 ttg desa adat di Bali menjaga desa adat tidak melakuka.

Pungutan di luar ketentuan karena ingin menjaga Bendesa agar tetap bermartabat dan berwibawa.

Sosialisasi sapu bersih pungutan liar ke Kabupaten Jembrana di hadiri langsung oleh Wakil ketua UPP sekaligus selaku Inpekstur Prov Bali I Wayan Sugiada, Sekretaris I urban Wil I pemprov Bali AA Eka Putri Kusumayoni, Ketua Pokja Yustisi sekaligus sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Nyoman sucitrawan, Pokja Pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM Kadek Juliana, Pokja Intelijen (Polda Bali) Made mundra, Pokja penindakan Reskrimum Polda Bali I Made Witaya dan Asisten Pengawas Kejati Bali Rudi Pailang.

Secara umum Kabupaten Jembrana yang terdiri dari 41 Desa, 58 Kelurahan hanya mencatat sebanyak 39 kasus. Dengan kondisi ini, Jembrana diharapkan terus meningkatkan layanan publik sehingga semakin meningkatkan kesadaran dan gairah masyarakat untuk membayar pajak dan kewajibannya kepada Negara. (ira).

TAGS :

Komentar