Redaksi9.com - Pergub yang mengatur pangkalan taksi konvensional diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (14/2).
Peluncuran Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu itu juga disaksikan ratusan pengemudi taksi pangkalan dan awak media di halaman kantor Gubernur Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, regulasi tersebut mengatur keberadaan dan operasional angkutan pangkalan, yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti, Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata lainnya.
“Untuk dapat persetujuan produk hukum daerah di Kemendagri tidak mudah. Karena ini beda dengan daerah lain, hanya Bali yang punya,” kata Koster.
Taksi konvensional yang beroperasi di kawasan tertentu berbasis desa adat. Sehingga para anggota dalam satu kawasan itu, dikatakan Gubernur Koster, memiliki kepastian menjalankan aktifitas usahanya.
Pergub ini dibuat untuk mengatasi konflik yang terjadi antara sopir taksi konvensional dan sopir taksi aplikasi (daring) yang tidak pernah kunjung selesai.
Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Momor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi).
Aturan itu menyebabkan munculnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang di klaim sebagai pangkalan. Dampaknya, terjadi konflik horisontal antar pengemudi yang akan mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali dimata dunia.
Gubernur Koster juga menjelaskan konflik ini terus berlanjut dan menjurus pada persekusi. Sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ia berharap, Pergub ini dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.
Terbitnya Pergub pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu mengandung konsekwensi untuk taksi aplikasi. Dalam kawasan yang telah diatur, keberadaan taksi konvensional tidak dapat diganggu.
“Dengan Pergub ini maka, tidak bisa lagi diganggu keberadaan pelayanan angkutan pada pangkalan. Kalau ada pelanggaran di luar angkutan pangkalan, saya minta ditertibkan," kata Koster.
Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu.
Dalam hal Pengelola Pangkalan yang melanggar ketentuan, Pengelola Pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan,pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif. (ira).