Redaksi9.com - Akibat terjadinya pemadaman listrik serentak atau blackout di Bali, menyebabkan banyak pengaduan konsumen listrik.
Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya SH, MH setelah terjadinya pemadaman listrik pada 2 Mei 2025, pengaduan konsumen sangat banyak melalui media sosial.
"Kami sempat di kontak Pak Nyoman Parta SH anggota DPR-RI , terkait masalah padamnya listrik dalam upaya memperjuangkan konsumen tersebut, dari pengaduan konsumen yang kami terima, sebenarnya banyak, namun yang menyertakan data kerugian yang bisa kami tindaklanjuti," kata Armaya.
Ia menjelaskan ada pengaduan karena beberapa ikan koi mati, nilainya mencapai Rp80 juta, begitu juga ada peternak ayam di Tabanan komplain karena banyak ayamnya mati karena listrik padam sampai pukul 12 malam pada Jumat 2 Mei 2025.
Kerugian masih dihitung, sementara pengaduan sampai tangga 5 Mei 2025 yang mengadu dari beberapa pemilik ikan koi dan pemilik terrnak ayam petelur di Tabanan, nilainya masih dibawah Rp200 juta.
Armaya mengatakan para pemilik iak koi sudah menyiapkan alat cadangan darurat, agar ikan tidak mati saat listrik padam, namun karena listrik terlalu lama mati, jadi ikan tidak bertahan, sampai air padam dan air tandon terkuras habis. Itu salah satu yang diadukan konsumen.
Menurut Armaya, pihak memohon kejujuran dari Dirut PT PLN Persero dan jajarannya untuk mengungap dan menjelaskan apa penyebabnya karena sampai saat ini belum dijelaskan secara terperinci dan akurat apa penyebabnya, Konsumen berhak mendapatkan atas informasi yang baik benar dan jujur, hanya Dirut PLN pasca pemadaman listrik blackout tersebut hanya menjelaskan terjadinya pemadaman karena kabel dari Jawa-Bali.
Zaman keterbukaan informasi publik seperti ini sampaikan dengan jelas. Apalagi sampai saat ini juga masih terjadi pemadaman bergilir di Denpasar dan beberapa daerah lainnya sampai 5 Mei 2025, Dirut PLN dan GM PLN Unit Induk Distribusi Bali hatus menjelaskan pemadaman blackout dan pemadaman tambahan tetsebut. Jika sampai saat ini tidak mampu mengungkap akibat terjadinya pemadaman listrik tersebut PLN dianggap gagal melayani konsumen untuk keandalan dalam menyediakan pasokan listrik.
Dari pengaduan tersebut, Armaya akan membela konsumen yang sudah merasa dirugikan sesuai Undang-undang No.8 Tahun 1999 konsumen berhak Mmendapatkan ganti kerugian, jika pelaku usaha tidak mampu memberikan pelayanan barang dan atau jasa dengan baik, termasuk tidak mampu memberikan pelayanan listrik kepada konsumen dengan baik, maka konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian berupa, ganti rugi barang uang atau santunan yang setara nilainya.
Bahkan konsumen berhak mengajukan gugatan class action akibat pemadaman ini. Dalam waktu dekat, Armaya akan bersurat kepada Direktur Utama PLN dan jajaran, untuk meminta pertanggungjawaban hukum akibat pemadaman ini, jika tidak ada solusi gugatan hukum akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak konsumen listrik di Bali. (rls)