Desa Adat Nongan Karangasem Pelopori Gerakan Bersih, Teken Maklumat Pengelolaan Sampah dan Larangan Plastik Sekali Pakai

Penandatangan Maklumat terkait sampah di Desa Adat Nongan (Foto:kris)

Redaksi9.com - Dalam suasana sakral upacara ritual Memasar Ngusaba Dalem Kupa dan Ngusaba Dalem Nongan, yang disaksikan ribuan krama Desa Nongan, Bandesa Desa Adat Nongan bersama Perbekel Desa Nongan menandatangani maklumat "Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan plastik Sekali Pakai" pada Waraspati Pon Wuku Kuningan, 1 Mei 2025.

Penandatanganan Prasasti Maklumat tersebut dilakukan oleh Jero Bandesa Adat Nongan, I Gusti Ngurah Indra Kecapa, dan Perbekel Desa Nongan, I Wayan Daging dengan disaksikan oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Bali, Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, Anggota DPD-RI utusan perwakilan Komang Merta Jiwa, Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Rendang, perwakilan media, serta para tokoh masyarakat.

Maklumat ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kebijakan penting Pemerintah Provinsi Bali, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2015 tentang Gerakan Bali Resik Sampah Plastik.

Dalam sambutan Bandesa Adat Nongan, I Gusti Ngurah Indra Kecapa menekankan bahwa penandatanganan maklumat ini adalah bentuk komitmen bersama antara Desa Adat dan Pemerintah Desa dalam menjaga kesucian, kebersihan, dan keindahan lingkungan khususnya di Desa Nongan dan umumnya Pulau Dewata.

“Kami ingin menjadikan Desa Nongan sebagai desa percontohan dalam penanganan sampah berbasis sumber dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, sesuai dengan visi : Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.

Indra Kecapa juga menyampaikan harapannya agar seluruh Krama Nongan bisa mematuhi ketentuan dalam maklumat ini. Menurutnya, pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, terlebih dalam konteks budaya Bali yang menjunjung tinggi keharmonisan antara manusia dan alam (Palemahan).

Senada dengan itu, Perbekel I Wayan Daging menegaskan bahwa sinergi antara Desa Adat dan Pemerintah Desa Nongan adalah kunci sukses dari gerakan ini.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan agar implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan secara efektif,” ucapnya.

Maklumat ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai lokal dalam menghadapi tantangan global, khususnya isu perubahan iklim dan pencemaran lingkungan.

“Bertepatan dengan upacara ritual besar seperti Ngusaba Pura Dalem Kupa dan Pura Dalem Nongan menjadi momentum tepat untuk menyatukan spirit adat dan semangat pelestarian lingkungan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang turut hadir dalam acara tersebut.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari perwakilan pemerintah provinsi dan lembaga pusat, yang menyebut Desa Nongan sebagai contoh nyata pelaksanaan kebijakan lingkungan berbasis kearifan lokal.

Dengan ditandatanganinya maklumat ini, Desa Nongan kini resmi memberlakukan aturan pengelolaan sampah dari sumbernya dan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh wilayah adat dan administratif desa.

Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Bali dalam menciptakan harmoni antara adat, budaya, dan lingkungan.(kris)

TAGS :

Komentar