SE Gerakan Bali Bersih Sampah Berlaku Mulai 11 April 2025

Gubernur Koster saat Presscon terkait SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah 2025, di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4). Foto; ira

Redaksi9.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, saat jumpa pers dengan awak media, Minggu (6/4) di Rumah Jabatan, Jaya Sabha Denpasar.  Aturan mengenai pengelolaan sampah  mencakup seluruh elemen masyarakat, mulai dari Kantor Pemerintah dan Swasta, Desa Adat, Pelaku Usaha termasuk Hotel, Restoran, Mal, Pasar, Lembaga Pendidikan, dan Tempat Ibadah.

Gubernur Koster mengatakan, pada periode pertamanya, aturan soal pengelolaan sampah maupun larangan penggunaan plastik sekali pakai sudah ada, namun implementasinya belum 100 persen baik. Saat itu dunia dihantam pandemi Covid-19, sehingga Pemprov Bali belum berani memaksa masyarakat, dan ketika mulai pulih, masa jabatannya sudah habis.

“Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat sedang menggencarkan penanganan permasalahan sampah. Ada arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo untuk mempercepat penanganan sampah. Jadi momentumnya ketemu pemerintah pusat dan daerah,” ujar Wayan Koster.

Koster menegaskan, masalah sampah di Provinsi Bali harus segera selesai, mengingat Presiden Prabowo juga sedang mendorong penyelesaian masalah sampah dengan Bali sebagai salah satu daerah prioritas.

“Jangan sampai menunggu saya berakhir di periode yang kedua ini, kalau bisa di pertengahan periode, masalah sampah sudah selesai,” imbuh Koster. 

Ia mengatakan, akan mengumpulkan seluruh kepala desa/lurah, desa adat, komunitas, bupati/wali kota, dan pelajar, dan diresmikan tanggal 11 April di Art Centre Denpasar sekaligus dihadiri  Menteri Lingkungan Hidup.  “Jadi ini konsolidasi sekaligus pelaksanaan dari gerakan Bali bersih sampah," ujarnya. 

Dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 sudah jelas diatur apa yang tidak boleh digunakan untuk meminimalisasi sampah plastik, termasuk sanksi dan penghargaan. 

Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan yang  berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai, dan laut; 

Setiap orang dilarang membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan; 

Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis  pengelolaan sampah; 

Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai  dengan volume kurang dari 1 (satu) liter di wilayah Provinsi Bali; 

 Setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan  plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali; 

Setiap pelaku usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik  sekali pakai; 

Masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai; dan 

Menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini.

Salah satu sanksi yang diatur, bagi Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa: 
a. Penundaan bantuan keuangan; 
b. Penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa; 
c. Penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan 
d. Tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus. 

Setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa: 
a. Peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha; dan  Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku 
usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi. 


Sementara, bagi Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan. 

Pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant. (ira)

TAGS :

Komentar