Redaksi9.com - KPU Kota Denpasar melaksanakan seleksi tertulis calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Denpasar, Kamis (30/1), dari Pukul 09.00 - 11.00 Wita bertempat di Ruang C 23 Gedung C Kampus Undiknas Jalan Bedugul No. 39 Sidakarya Denpasar.
Anggota KPU Kota Denpasar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, PARMAS dan SDM, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi menyatakan dari 77 orang pelamar yang dipanggil , empat orang secara otomatis gugur karena tidak hadir, tiga orang calon PPK Denpasar Barat dan satu orang Kecamatan Denpasar Utara.
KPU Kota Denpasar akan mengumumkan hasil seleksi tertulis pada Tanggal 3 sampai dengan 5 Pebruari dan selanjutnya akan memanggil 10 besar terbaik di tiap-tiap Kecamatan untuk mengikuti seleksi wawancara pada tanggal 8 sampai dengan 10 Pebruari.
"Peserta seleksi tertulis wajib mengerjakan 50 buah soal kepemiluan dan pengetahuan umum dalam waktu 90 menit. Sebagian peserta mampu menyelesaikan dalam waktu kurang dari 1 jam, bahkan ada yang 20 menit sudah selesai," kata Dharmayanti.
Baca juga: KPU Kota Denpasar Siapkan Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon PPK
Ia mengatakan, jika dicermati, bobot soal soal yang disodorkan relatif mudah jika sudah memiliki pengalaman atau sering menyerap sosialisasi penyelenggaraan kepemiluan.
KPU Kota Denpasar seperti juga KPU Kabupaten lain yang melaksanakan Pilkada 2020 dalam hal pembuatan soal telah di supervisi oleh KPU Provinsi Bali.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya optimis akan mendapatkan calon PPK yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan, yang pada tahap selanjutnya akan diuji integritasnya pada saat wawancara.
"Dalam penentuan calon PPK yang lolos nanti benar benar berintegritas, profesional, jujur dan mandiri, " kata Arsa Jaya.
Ia berharap tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat disampaikan melalui email atau datang langsung ke kantor, dengan menyertakan identitas dan masukan yang jelas. (ira).