Catatan Akhir Tahun LBH Apik Bali, 236 Kasus KDRT di Tahun 2019

Diskusi akhir tahun LBH Apik Bali

Redaksi9.com - Ada hal menarik yang terungkap dalam peluncuran catatan akhir tahun yang digelar Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Bali, Selasa (28/1) di Denpasar.
Data LBH Apik Bali mencatat, kasus kekerasan dalam Rumahtangga (KDRT) tahun 2018 sebanyak 159 kasus. Meningkat di tahun 2019 menjadi 236 kasus.

Kekerasan seksual di tahun 2018 sebanyak 34 kasus, meningkat di tahun 2019 sebanyak 39. Untuk kekerasan dalam pacaran tahun 2018, sebanyak 2 kasus, dan di tahun 2019 menjadi 5 kasus. Penelantaran lansia nihil di tahun 2018, namun naik sangat tinggi di tahun 2019 sebanyak 47, Anak berhadapan hukum di tahun 2018 sebanyak 4 dan meningkat di tahun 2019 menjadi kasus 26. Untuk trafficking di tahun 2918 nihil dan di tahun 2019 ada 1, bullying di tahun 2018 sebanyak 49 dan meningkat di tahun 2019 menjadi 64. Untuk aborsi di tahun 2018 dan 2019 sama-sama satu kasus.


Jika melihat dari situasi usia korban, rentang usia 0 tahun sampai dengan 17 tahun, tahun 2018 sebanyak 62 orang dan tahun 2019, 85 orang. Usia 18 tahun sampai dengan 59 tahun, tahun 2018 sebanyak 169 dan tahun 2019 sebanyak 279. Usia 60 tahun sampai dengan 100 tahun tahun 2018 sebanyak 17 dan tahun 2019 sebanyak 47 orang.


Jika melihat dari status pekerjaan korban, Ibu rumahtangga atau tidak bekerja tahun 2018 sebanyak 68 dan tahun 2019 sebanyak 98. Pelajar 53 orang di tahun 2018, dan 83 orang di tahun 2019. PNS di tahun 2018, 16 orang dan tahun 2019 sebanyak 27. Swasta tahun 2018 sebanyak 54 dan tahun 2019 sebanyak 77. Wiraswasta 30 orang di tahun 2018 dan tahun 2019 sebanyak 56, dan buruh/petani tahun 2018 sebanyak 27 dan 67 orang di tahun 2019.


Tahun 2018, terdapat 248 kasus, masing-masing kabupaten/kota terbagi atas, 154 kasus di Denpasar, Gianyar 37 kasus, Buleleng 23 kasus, Badung 21 kasus, Tabanan 6 kasus, Karangasem 3 kasus, Bangli 2 kasus, dan Jembrana dengan 2 kasus.
Sementara untuk tahun 2019 terdapat 408 kasus, terbagi atas, Denpasar dengan 251 kasus, Gianyar 56 kasus, Badung 38 kasus, Karangasem 14 kasus, Tabanan 8 kasus, Bangli 5 kasus, Jembrana 3 kasus, dan Klungkung 1 kasus.


Ketua LBH Apik Bali, Ni Luh Putu Nilawati, SH., MH., mengatakan, KDRT terhadap para istri banyak terjadi diantaranya alasan ekonomi, perselingkuhan dan campur tangan pihak mertua.

“Penggugat lebih banyak perempuan yang menjadi korban dan menggunakan surat keterangan tidak mampu dengan mengakses dana BPHN. Mereka lebih baik bercerai daripada melaporkan suaminya ke polisi. Terbatasnya dana BPHN yang bisa diakses, perempuan korban KDRT yang miskin membutuhkan bantuan hukum untuk perceraian. LBH Apik Bali terpaksa memakai sistem antrian,” ujar Nilawati.

Sementara, mediasi kasus KDRT lebih pada perebutan hak asuh anak dan memfasilitasi komunikasi pasangan dan keluarga besar.


Sementara, kata Nilawati, untuk kasus bullying banyak terjadi pada anak dan ibu yang positif HIV/ODHA yang mendapatkan diskriminasi dari keluarga, tetangga, sekolah dan masyarakat.

“LBH Apik Bali lebih melakukan pemberdayaan dan penguatan dengan kelompok dukungan sebaya pada mitra ODHA yang menjadi korban kekerasan diskriminasi,” ujarnya.


Ia menyebutkan, jumlah penanganan kasus yang ditangani LBH Apik Bali di tahun 2018 sebanyak 248. Kasus ini meliputi nonlitigasi terdiri dari, konsultasi psikolog terdiri dari 63 kasus, mediasi 19 kasus, diversi sebanyak 7 kasus, dan Sementara, pendampingan hokum 138 kasus. Sementara, kasus litigasi, putusan Pengadilan negeri 21 kasus.


Untuk tahun 2019, jumlah konsultasi hukum 408 kasus, nonlitigasi meliputi konsultasi psikologi 78 kasus, mediasai 37 kasus, diversi 11 kasus, dan pendampingan hokum 257 kasus. Untuk kasus litigasi, putusan Pengadilan Negeri 25 kasus.

Nilawati mengatakan, relawan LBH Apik Bali sudah terlatih yang terdiri dari paralegal komunitas 24 orang dengan 5 pos wilayah kerja Denpasar dan Badung, Gianyar, Karangasem, Bangli, Buleleng.
Paralegal adat Gianyar 26 orang, paralegal mahasiswa 24 orang, paralegal survivor 10 orang, paralegal lansia 20 orang, paralegal populasi kunci 20 orang, team outrech 3 orang dan relawan tanggap bencana 4 orang. (ira)

TAGS :

Komentar