Redaksi9.com - Sampai dengan hari kelima dari tujuh hari masa pendaftaran PPK Pilwali Kota Denpasar Tahun 2020, pendaftar sudah mencapai 35 orang.
Demikian disampaikan, Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Rabu (22/1).
Sesuai ketentuan seleksi, dipersyaratkan pelamar sebanyak dua kali jumlah yang dibutuhkan.
"Dari 35 tersebut, telah terpenuhi sebanyak 12 pelamar di Denpasar Timur, 11 pelamar di Denpasar Utara sedangkan dua Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Barat belum terpenuhi baru 6 pelamar masing masing," ujarnya.
Namun, ia optimis, di sisa waktu yang tersedia akan terpenuhi jumah pelamar yang dibutuhkan.
Baca juga: Perempuan dan Mahasiswa Diimbau Turut Ambil Bagian jadi PPK
Arsa Jaya mengatakan, dari sebagian pelamar yang menyerahkan berkas mereka menyatakan mendapatkan informasi melalui media elektronik websiite, media sosialisasi dan pemberitaan media online.
Menurutnya, dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya, perkembangan jumlah pelamar lebih meningkat untuk Pilwali 2020.
"KPU masih membuka dan menerima pendaftaran sampai dengan tanggal 24 Januari 2020. Kami berharap dapat terpenuhi jumlah di fase pendaftaran awal agar tidak perlu melakukan proses perpanjangan," kata Arsa Jaya.
Ia sangat berharap, warga Denpasar untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam Pilwali 2020 dengan menjadi penyelenggara di Kecamatan, di samping juga, akan melaksanakan proses perekrutan penyelenggara di tingkat Desa/Kelurahan. (ira).