Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP

Redaksi9.com - Sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, dengan ini kami sampaikan pembaruan  informasi sebagai berikut: 

1. Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) 

a. Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga  skema, yaitu: 

1) input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, 

2) mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk  wajib pajak dalam jumlah besar (massal), 

3) melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). 

Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di  https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. 

b. Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum  terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat  dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut.

Pembuatan bukti potong akan  dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang  disediakan oleh sistem. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP  sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak  akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan  masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.

Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan  bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima  penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP. Tata cara  aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat di  https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. 

c. Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong  PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari  jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak  instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan  tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti  potong PPh unifikasi.

Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak  pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21  untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong  PPh unifikasi. 

2. Faktur Pajak 

Sampai dengan tanggal 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah  berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan 

KETERANGAN TERTULIS 

Penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679. Sementara  itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994.  Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779. 

3. Surat Teguran 

Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan Surat Teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Penerbitan  Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah  inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian  dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. 

Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang  atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera  melakukan pengecekan pada Coretax DJP. Selanjutnya wajib pajak dapat  menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk yang ada di unit kerja DJP  atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga  dapat ditindaklanjuti oleh DJP. 

DJP akan terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat  Teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan. Kami juga menyampaikan  apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem  informasi perpajakan yang lebih efisien. 

Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan  https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan  menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.  (rdk)

TAGS :

Komentar