Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Minta Penegak Hukum Proses Dugaan Penistaan Agama Klub Malam Gunakan Simbol Dewa Siwa

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali saat jumpa pers dengan awak media, Selasa (4/2) di Ruang Fraksi DPRD Bali, Renon. (Foto; ira)

Redaksi9.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyikapi serius permasalahan  sebuah club malam di Bali kedapatan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar untuk dijadikan latar belakang pertunjukan musik Disc Jockey (DJ).

“Secara filosofis hal itu dapat dinilai telah menodai keyakinan Agama Hindu, mengingat Dewa Siwa disucikan dan dipuja, dan Dewa Siwa adalah manifestasi Tuhan sebagai "pamralina" yang sangat disucikan, sehingga tidak tepat dan tidak layak ditempatkan sebagai latar belakang pertunjukan musik di tempat yang kurang tepat seperti club malam,” kata Nyoman Suwirta, dalam jumpa pers Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/2) di DPRD Bali, Renon.

Ia menilai, secara hukum prilaku tersebut patut dianggap praktek penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu.

 “Penggunaan simbol yang disucikan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ dianggap telah melakukan praktik yang menyimpang atau penistaan agama,” kata Suwirta.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Sikapi Penutupan Saluran Irigasi Subak Canggu

Pasal penodaan agama termaktub dalam Pasal 156 a, Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.

Melihat kejadian ini, Fraksi DPRD Bali akan turun ke lapangan untuk mengecek dan sekaligus memanggil  pemilik dari club malam tersebut.

 Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Wayan Supartha, mengatakan tidak akan membiarkan ini begitu saja, kalaunpun disebut  operator DJ sudah dipecat tidak berarti  itu adalah penyelesaiaan yang terbaik.

"Sudah ada regulasinya dan TKP, kami sepakat akan undang pejabat terkait untuk menyelesaikan. Tidak bisa hanya memecat operator saja. Tapi ke depannya, agar ada efek jera termasuk tempat hiburan lainnya tidak melakukan hal tersebut,” kata Supartha.

Ia berharap, ke depan, dinas terkait, perlu memberikan edukasi dan pendidikan kepada tempat hiburan,  mana yang boleh dan tidak.

Nyoman Suwirta menambahkan, dalam menyikapi hal ini, ia juga akan masuk lewat perizinan.

“Kami usulkan di perizinan harus dituangkan semacam pernyataan atau fakta integritas sehingga nanti kalau ada yang dilanggar sudah bisa diproses,” ujarnya.

Sementara, Yuniati menegaskan Fraksi PDI P akan menindak tegas pelecehan teehadap simbol agama ini agar ada efek jera ke depannya. (ira)

TAGS :

Komentar