OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto

Pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 dengan tema  “Bijak Berinvestasi: Bangun Masa Depan Sejak Dini” yang diselenggarakan Asosiasi  Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di Jakarta, Senin.  Foot; OJK

 

Redaksi9.com -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan literasi  masyarakat mengenai aset kripto untuk semakin meningkatkan pemahaman investor dan  memajukan industri aset kripto. 

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor  Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi dalam  sambutannya pada acara pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 dengan tema  “Bijak Berinvestasi: Bangun Masa Depan Sejak Dini” yang diselenggarakan Asosiasi  Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di Jakarta, Senin.  

Menurut Hasan, peningkatan literasi keuangan masyarakat terhadap aset kripto penting  untuk pelindungan konsumen dan menjadi elemen kunci untuk mencegah misinformasi,  manipulasi pasar, serta praktik investasi yang tidak bertanggung jawab.  

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, secara khususnya para Pedagang Aset  Kripto dapat berperan sebagai aktor penting untuk meningkatkan literasi dan inklusi  keuangan kripto,” kata Hasan. 

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pengawasan dan Penguatan Industri Perasuransian

Hasan juga berharap BLK 2025 dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap  manfaat serta risiko aset kripto serta dapat menjadi katalisator dalam mendorong  eksplorasi potensi aset keuangan digital yang bertanggung jawab dan berorientasi pada  keberlanjutan.  

OJK berkomitmen untuk terus melakukan penguatan ekosistem kripto pascatransisi  dalam koridor kolaborasi untuk inovasi yang berkelanjutan.  

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dalam kesempatan itu mengatakan aset kripto telah  berkontribusi pada perekonomian nasional. Kontribusi dimaksud diharapkan terus  bertumbuh dengan diakuinya aset kripto sebagai aset keuangan yang diatur dan diawasi  oleh OJK. Selain itu, keberadaan sandbox yang dikelola OJK akan membuka peluang  pengembangan inovasi di ekosistem aset kripto yang lebih luas. 

Baca juga: Dukungan OJK dalam Pembiayaan Perumahan

Dalam kesempatan tersebut Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia  (Aspakrindo) Robby menyampaikan komitmennya untuk terus mengembangkan  ekosistem aset kripto yang dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat. 

“Masyarakat diharapkan tidak hanya terlibat di Web3 tetapi juga memiliki pemahaman  yang baik tentang aset kripto sehingga, masyarakat mampu untuk mengambil keputusan  investasi yang bijak dan cerdas,” kata Robby. 

Aspakrindo, lanjutnya akan terus mendukung pengembangan produk dan layanan kripto  yang bertanggung jawab yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan ekonomi.  Keamanan investor juga merupakan prioritas yang akan terus dilakukan. Regulasi yang  kuat dan pengawasan yang ketat menjadi pondasi dari pasar kripto yang sehat dan  berkelanjutan.

Baca juga: KPK Apresiasi Inovasi OJK dalam Pencegahan Korupsi Berkelanjutan

Kegiatan tersebut juga dihadiri Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi  Kementerian Ekonomi Kreatif RI Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Analisis dan  Pemeriksaan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono,  Kepala Satu Data Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 

(BAPPENAS) Dini Magfhira, Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani, dan  Pedagang Aset Kripto. 

Tahun 2025 merupakan tahun ketiga dilaksanakannya BLK dan akan dilakukan  roadshow di beberapa kota lainnya yaitu Medan, Makassar, Surabaya dan Pontianak. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka  Komoditi (Bappebti) secara resmi telah mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan  aset kripto kepada OJK awal Januari 2025. 

Baca juga: OJK Bali Sebut Penyaluran Kredit Tumbuh Membaik di November 2024

Peralihan tugas ini merupakan amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan  dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah  Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset  Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. 

OJK telah menyusun kerangka kerja strategis yang terstruktur untuk mengakomodasi  dinamika pasar, mendukung inovasi, sekaligus memastikan stabilitas dan pelindungan  bagi seluruh pemangku kepentingan. 

OJK membagi proses ini ke dalam tiga fase utama yang saling terintegrasi, bertahap, dan  sistematis. Fase pertama, Fase Peralihan, OJK memastikan proses peralihan berlangsung  lancar dan stabil melalui pendekatan smooth landing yang mengedepankan kepercayaan  pasar.  

Baca juga: Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih Ke OJK dan BI

Fase kedua, Fase Pengembangan, merupakan fase evaluasi dan penguatan dari berbagai  aspek, termasuk pengaturan, perizinan, dan pengawasan. Dalam fase ini, OJK akan  menilai kembali efektivitas regulasi yang ada dan menyesuaikannya dengan dinamika  pasar serta perkembangan teknologi. 

Terakhir, fase ketiga yaitu Fase Penguatan, keberlanjutan dan inovasi menjadi prioritas.  Pada tahap ini, aktivitas perdagangan aset kripto akan berjalan secara normal dengan  dukungan produk dan aktivitas baru yang sesuai kebutuhan masyarakat. 

Aset keuangan digital termasuk aset kripto membawa potensi yang sangat besar dalam  mendorong inovasi di sektor keuangan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta membuka  akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan digital. Namun, di balik peluang  tersebut, terdapat pula berbagai risiko yang harus dikelola dengan cermat, seperti  volatilitas pasar, potensi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, serta ancaman terhadap  stabilitas sistem keuangan. (rdk)

TAGS :

Komentar