Komisi I DPRD Bali Terima Audiensi Kepet Adat Jimbaran

Komisi I DPRD Provinsi Bali menerima audiensi dari perwakilan Krama Desa Adat Kepet  Jimbaran terkait permasalahan tanah seluas 280 hektar yang dikuasai oleh sebuah perusahaan namun dibiarkan terlantar selama 30 tahun , Senin (3/2) di Wantilan DPRD Bali.  (Foto; ira)


Redaksi9.com -  Komisi I DPRD Provinsi Bali menerima audiensi dari perwakilan Kesatuan Penyelamat Tanah  (Kepet) Adat Krama Desa Adat Jimbaran terkait permasalahan tanah seluas 280 hektar yang dikuasai oleh sebuah perusahaan namun dibiarkan terlantar selama 30 tahun , Senin (3/2) di Wantilan DPRD Bali. 

Penerima Mandat Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran I Wayan Bulat menyampaikan proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan/tanah seluas 280 hektar pada tahun 2010 di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab, ketika diperpanjang, sebagian besar lahan tersebut dalam kondisi terlantar.

“Adanya penyalahgunaan Surat Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur Bali dan pejabat lainnya, bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk sarana-prasarana kegiatan multilateral yang diselenggarakan pada tahun 2013. Namun, hingga saat ini di lokasi tidak ada pembangunan sebagaimana dimaksud,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya patut diduga perpanjangan HGB dipaksakan, karena sebelumnya ada Surat Penetapan Indikası Tanah Terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional, sehingga sepatutnya tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak-hak lama, bukan justru diperpanjang SHGB.

“Dapat kami sampaikan juga, bahwa kami sedang menempuh upaya hukum Perdata dan Pidana dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Wayan Bulat.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, menyampaikan bahwa audiensi ini dihadiri oleh lima perwakilan subak yang mempertanyakan status lahan seluas 280 hektar yang telah dikuasai perusahaan selama 30 tahun namun tidak dimanfaatkan.


“Lahan ini seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat adat, tetapi hingga kini statusnya masih tidak jelas. Kami akan menindaklanjuti dan meminta klarifikasi dari pihak terkait,” ujar Budi Utama.

Audiensi masyarakat Desa Jimbaran ini selain diterima Ketua Komisi I dan anggota Komisi I, Sekwan,  serta Tim Ahli Hukum Penprov Bali. (rdk)

 

 

TAGS :

Komentar