Dua Fokus Kebijakan Akselerasi Transformasi Sektor Perasuransian

“PPDP Regulatory  Dissemination Day 2025” di Jakarta, Senin.  Foto: OJK

 

Redaksi9.com -. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi proses  transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan (PPDP) melalui  penguatan dan pengembangan regulasi serta kebijakan menuju industri yang sehat, kuat,  dan melindungi konsumen agar mampu tumbuh berkelanjutan dan semakin  berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.  

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan  Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada acara “PPDP Regulatory  Dissemination Day 2025” di Jakarta, Senin. 

Ogi mengatakan arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP pada 2025 akan tetap  konsisten dengan fokus pada dua kebijakan yang dijalankan secara simultan, yaitu pertama, kebijakan untuk menyelesaikan current issues melalui penyelesaian permasalahan secara obyektif dan tegas dengan tetap memerhatikan pelindungan konsumen serta kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui fokus  penguatan di tiga tingkat, yaitu penguatan di industri, asosiasi/profesi, dan regulator. 

“Pada 2025, tentunya OJK akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di  Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dimana dalam program legislasi  OJK akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang PPDP, diantaranya POJK mengenai  Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan. Kami  mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses  penyusunan regulasi ini,” kata Ogi. 

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pengawasan dan Penguatan Industri Perasuransian

Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan Framework Pengawasan PPDP oleh  Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila yang dilanjutkan dengan diseminasi atas tiga Peraturan OJK (POJK) yang merupakan  amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan (UU P2SK) yaitu: 

1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan  Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang  Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; 

2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun; dan 

3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,  Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Selama periode 2023-2024, OJK sektor PPDP telah menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat  Edaran OJK (SEOJK). Dari jumlah peraturan yang terbit selama periode 2023-2024 tersebut, 16 POJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang 

Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan mayoritas merupakan  ketentuan yang berlaku bagi industri perasuransian dengan total 12 POJK dan 5 SEOJK.  

Selain diseminasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara PPDP Regulatory  Dissemination Day 2025 diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran  kepada industri mengenai arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP, sebagai referensi  bagi industri dalam kerangka pengembangan bisnis 2025.  (rdk)

TAGS :

Komentar