Redaksi9.com - KPU Kota Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan di ruang rapat lantai 3, Kantor KPU Kota Denpasar, Selasa (14/1).
Peserta sosialisasi terdiri dari unsur Forkompinda Kota Denpasar, OPD, camat, organisasi keumatan, akademisi, beberapa kampus, ormas pegiat pemilu, dan tokoh masyarakat, yang juga dihadiri pimpinan Bawaslu Denpasar.
Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya dalam pembukaan acara menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan adalah dalam rangka melaksanakan amanat undang undang 10 2016 tentang Pemilihan dan peraturan KPU Nomer 18 tahun 2019 tentang pencalonan Pemilihan kepala daerah.
"KPU melakukan sosialisasi terkait perihal jumlah dan sebaran dukungan, tata cara penyerahan, mekanisme dan verifikasi dukungan calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar 2020.," ujarnya.
Narasumber sosialisasi, ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan mengatakan, untuk maju menjadi calon perseorangan wajib menyerahkan dukungan minimal sebanyak 39.452 lembar pernyataan dukungan disertai tanda tangan dan copy KTP elektronik atau suket, dengan sebaran minimal di 3 Kecamatan di Kota Denpasar.
Baca juga: Gubernur Koster Dukung Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon
Penyerahan dukungan dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur dalam tahapan peraturan KPU nomer 16 tahun 2019, mulai tanggal 19 sampai dengan 23 Pebruari 2020 di kantor KPU Kota Denpasar.
Setelah diterima, berkas dukungan akan diverifikasi secara administrasi dan ketika sudah lolos maka akan dilaksanakan verifikasi faktual ke lapangan secara sensus.
“Bakal paslon perseorangan tidak perlu khawatir ada permainan dalam proses verifikasi, karena dalam proses verifikasi diawasi Bawaslu dan tim LO," imbuhnya.
Setelah lolos melewati proses verifikasi faktual maka dilanjutkan proses pendaftaran bersamaan dengan calon dari partai politik pada 16 Juni sampai dengan 18 Juni 2020.
Pada penutupan acara sosialisasi, Arsa Jaya mengatakan, KPU siap melayani para pihak yang ingin berkonsultasi melalui helpdesk yang sudah disiapkan di kantor KPU Kota Denpasar setiap hari kerja. (ira).