Sirekap Hanya Informasi Sementara, bukan Hasil Final

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (foto:gde)

Redaksi9.com - Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, memastikan bahwa pengamanan data dalam Pilkada Bali  telah terjaga dengan baik dan sistem Sirekap hanya berfungsi sebagai informasi sementara. 

Meskipun Sirekap menjadi salah satu sarana untuk memenuhi kewajiban, ia menegaskan bahwa hasilnya tidak menjadi patokan final.

"Kami berkomitmen pada keterbukaan informasi publik. Si rekap hanya penting sebagai foto awal dari C hasil yang akan terkumpul. Kami pastikan tidak ada manipulasi data," jelas Lidartawan di Denpasar, Senin (25/11/2024).

Lidartawan menyampaikan, masyarakat kini dapat memotret hasil perhitungan suara secara mandiri dan melakukan pengecekan apakah terdapat perubahan pada data yang direkap. Jika ada indikasi ketidaksesuaian, KPU tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

"Jika ada perubahan yang tidak sesuai, saya tidak segan-segan memberhentikan siapa saja yang melanggar, termasuk yang berpihak secara tidak sah. Kami akan segera menindaklanjuti dengan investigasi," paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan penuh atas penyelenggara ad hoc di tingkat daerah. Jika ditemukan pelanggaran, KPU Bali berhak memberhentikan mereka tanpa harus menunggu instruksi dari Jakarta.

"Penyelenggara ad hoc yang melanggar tugas dan tanggung jawabnya akan kami berhentikan langsung, sesuai dengan kewenangan yang kami miliki," pungkas Lidartawan. (gde)

TAGS :

Komentar