Bawaslu Perluas Pengawasan Media Sosial pada Isu Negatif Pemilu

Anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta saat ditemui di Tuban (14/11). (foto: gde)

Redaksi9.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung mengeluarkan surat edaran terkait dengan pengawasan media sosial yang kini mencakup lebih luas. 

Sebelumnya, pengawasan terbatas pada akun-akun media sosial yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dengan adanya surat edaran, Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi berbagai platform media sosial lebih luas, yang berpotensi menambah beban tugas pengawasan.

Anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, Kamis,(14/11/2024) siang di Tuban, Kabupaten Badung menjelaskan, bahwa pengawasan ini berfokus pada mencegah dan menangani informasi yang berpotensi melanggar peraturan Pemilu. 

“Bawaslu tidak hanya mengawasi akun yang diserahkan oleh KPU, tapi juga harus mencermati semua berita yang berpotensi melanggar aturan," jelasnya.

Dirinya menyampaikan, Proses pengawasan ini dilaksanakan oleh divisi pencegahan, yang akan melakukan kajian terhadap informasi yang diduga melanggar ketentuan Pemilu. 

"Jika kajian menunjukkan adanya potensi pelanggaran, maka akan diteruskan untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Dirinya menyebutkan, Bawaslu Badung juga telah membentuk sebuah Tim Pokja (Kelompok Kerja) untuk menangani isu-isu negatif yang beredar, dengan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan. 

Tim ini bertugas untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti informasi yang dapat merugikan proses pemilu. “Meski hingga saat ini kami belum menemukan pelanggaran yang jelas di media sosial, kami tetap intensif memantau. Penanganan terkait pelanggaran pemilu hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu. Sementara isu terkait ujaran kebencian dan pelanggaran yang terkait dengan IT, itu menjadi ranah tim Pokja yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” paparnya.

 

Ia menyampaikan, Pokja ini diatur secara rinci oleh Bawaslu RI melalui petunjuk teknis Nomor 272, yang mencakup beberapa kelompok kerja, seperti Pokja Pengawasan, Pokja Isu-Isu Negatif, dan Pokja lainnya, yang bekerja bersama-sama dalam menjaga integritas pemilu.

Semara Cipta menambahkan, Dengan terbentuknya Pokja dan kerja sama lintas instansi, Bawaslu Badung semakin siap dalam menghadapi berbagai tantangan dalam pengawasan media sosial menjelang Pemilu 2024. (gde).

TAGS :

Komentar