Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti (Foto; dok redaksi)

 

Redaksi9.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK Nomor 69 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dan  mulai berlaku pada tanggal yang sama. 

Penerbitan PMK ini dilatarbelakangi bahwa jangka waktu usulan pemberian fasilitas  pengurangan Pajak Penghasilan Badan akan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang  Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sehingga perlu disusun  peraturan terkait keberlanjutan atas fasilitas dimaksud. Selain itu, perlunya penyesuaian  pengaturan layanan administrasi perpajakan yang mendukung implementasi pembaruan  sistem administrasi perpajakan dan adanya penerapan kebijakan pajak minimum global yang  berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan termasuk pemberian fasilitas  pengurangan Pajak Penghasilan badan. 

PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim  investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan  sistem administrasi perpajakan serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas  pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan  pajak minimum global. 

PMK ini memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak  Penghasilan badan. Penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan  mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan badan berbasis penanaman modal,  termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan  berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan  berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi  penerapan kebijakan pajak minimum global. Penambahan klausul yakni Wajib Pajak yang  telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak  Penghasilan badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK  69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur  dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global  terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan  minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  perpajakan. Melalui PMK ini, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian  fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31  Desember 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengimbau agar  seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan  badan dapat memedomani PMK ini. “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas  ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” tambah Dwi Astuti. 

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang  Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diakses dan diunduh  pada laman landas pajak.go.id.. (ira)

TAGS :

Komentar