Tiga Inovasi Unggulan Pemprov Bali Dinilai Tim Juri Innovative Government Award 2024

Tim juri yang terdiri dari Amos Prima Gracianto dan Jonggi Tambunan dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, melakukan penilaian pada tiga unggulan Pemprov Bali pada Senin (11/11/2024). Foto; ira

Redaksi9.com  - Tiga inovasi unggulan Pemprov Bali masuk nominasi dalam ajang Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024. Tiga inovasi tersebut adalah Bali Tsunami Early Warning System (BTEWS), Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana, dan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata. Tim juri, yang terdiri dari Amos Prima Gracianto dan Jonggi Tambunan dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, melakukan penilaian pada Senin (11/11/2024). Penilaian lapangan ini bertujuan untuk mengecek kesesuaian data yang dipaparkan Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya dalam presentasi di Kemendagri pada akhir Oktober 2024.

Didampingi Plt. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, tim juri mengawali kunjungan di Gedung Pusdalops BPBD Provinsi Bali. Tim diterima oleh Plh. Kalaksa BPBD Bali I Gede Agung Teja Bhusana Yadnya, yang secara garis besar memaparkan dua inovasi unggulan, yaitu BTEWS dan Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana. Teja menjelaskan bahwa dua inovasi BPBD ini berkaitan dengan upaya Pemprov Bali dalam melibatkan unsur pentahelix untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana. Menurutnya, hal ini penting karena sebagai daerah tujuan wisata, Bali dituntut mampu memberikan rasa aman bagi warga lokal dan wisatawan.

Teja kemudian menjelaskan tentang BTEWS yang saat ini telah terpasang di 12 titik. Sebelumnya, di sembilan titik rawan tsunami telah dilengkapi sirine InaTEWS yang dibangun oleh BMKG dan dihibahkan kepada Pemprov Bali. Namun, karena teknologi yang digunakan telah diskontinu, sirine-sirine tersebut mulai kehilangan fungsinya. "Bisa dibayangkan, akan sangat berbahaya jika Bali tidak memiliki sirine tsunami," ujarnya. Hal ini menjadi tantangan bagi BPBD Bali untuk berinovasi sehingga terciptalah BTEWS, sirine peringatan dini tsunami yang lebih murah namun tetap andal.

"Dari segi harga dan biaya perawatan, ini jauh lebih murah daripada alat sebelumnya. Bantuan BMKG harganya mencapai Rp1,3 miliar dengan biaya perawatan sebesar Rp100 juta, sedangkan BTEWS hasil inovasi kami harganya Rp50 juta dengan biaya perawatan hanya Rp8 juta," terangnya. Selain lebih terjangkau, alat ini juga unggul karena menggunakan kombinasi radio digital dan GSM. "Kombinasi ini kami gunakan karena dalam situasi bencana besar, sinyal GSM sering terganggu, sehingga dapat diback-up oleh radio digital. Teknologi ini belum ada di luar Bali," terangnya sambil menegaskan bahwa inovasi ini merupakan langkah reaktivasi alat lama yang sudah tidak berfungsi.

Teja menambahkan bahwa harga alat ini yang terjangkau memudahkan Pemprov Bali dalam mendorong keterlibatan sektor swasta. Beberapa pelaku usaha sudah menunjukkan ketertarikan untuk berperan serta dalam pemasangan BTEWS. Bahkan, teknologi ini menarik perhatian Australia dan telah dipresentasikan dalam sebuah pertemuan di Yunani. Mengenai Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Bali menggunakan 31 indikator untuk mendorong peran swasta dalam kesiapsiagaan bencana.

Pada hari yang sama, tim penilai juga mengunjungi Kantor Satpol PP Provinsi Bali untuk mendengar paparan terkait inovasi Satpol PP Pariwisata. Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa pembentukan unit baru ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalkan gangguan kenyamanan bagi wisatawan. Selain itu, keberadaan Satpol PP Pariwisata juga diharapkan dapat mencegah pelanggaran aturan oleh wisatawan mancanegara yang belakangan semakin sering terjadi. Dalam bertugas, anggota Satpol PP Pariwisata mengenakan seragam khusus dan ditemani anjing Kintamani yang sudah dilatih oleh Satpol PP Provinsi Bali untuk mengawasi potensi kejadian di destinasi wisata.

Rai Dharmadi menambahkan bahwa dalam bertugas, anggota Satpol PP Pariwisata berpedoman pada sejumlah aturan, yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tata tertib bagi wisatawan mancanegara di Bali. Dibekali kemampuan bahasa asing, anggota Satpol PP Pariwisata juga aktif mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Tim penilai IGA juga diajak ke kawasan Pantai Pandawa untuk melihat langsung aktivitas Satpol PP Pariwisata. (ira)
 

TAGS :

Komentar