Aset Industri Asuransi di Agustus 2024 Capai Rp1.132,49 Triliun

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Redaksi9.com -  Aset industri asuransi di Agustus 2024 mencapai Rp1.132,49 triliun atau naik 1,32 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu  Rp1.117,75 triliun. Hal itu disampaikan, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, dalam siaran persnya, Selasa (1/10). 

Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp912,78 triliun  atau naik 2,42 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi  pendapatan premi mencapai Rp218,55 triliun, atau naik 5,82 persen yoy, yang   terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 0,56 persen yoy dengan nilai  sebesar Rp118,96 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89 persen yoy dengan nilai sebesar Rp99,59 triliun.  

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan  kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara  agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 457,02 persen  dan 323,74 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen). 

Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan  program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan  kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta  program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja  dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,71 triliun atau menurun  sebesar 3,02 persen yoy.  

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Agustus 2024 tumbuh  sebesar 9,07 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.485,43 triliun, meningkat dari  posisi Agustus 2023 sebesar Rp1.361,87 triliun. Untuk program pensiun sukarela,  total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,83 persen yoy dengan nilai  mencapai Rp378,45 triliun.  

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan  jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan  akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.106,97 triliun atau tumbuh sebesar 10,60 persen yoy. 

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 7,26 persen yoy dengan nilai  mencapai Rp47,90 triliun pada Agustus 2024, dengan posisi aset pada Agustus 2023 sebesar Rp44,66 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP,  OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. OJK menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh  kegiatan usaha kepada: 

a. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) pada 11 September 2024;  dan 

b. PT Berdikari Insurance (PT BIC) pada 11 September 2024. 

2. Dalam rangka kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki  tenaga aktuaris, sampai dengan 20 September 2024 terdapat 9 perusahaan yang  masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk  dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.  

OJK telah dan memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi  perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan  sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana  tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.  

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan  Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi  aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris. 

3. Sampai dengan 20 September 2024, Bidang Pengawasan PPDP melakukan  pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP  sebanyak 57 sanksi, yang terdiri dari 49 sanksi peringatan/teguran dan 8 sanksi  denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran. 

4. Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan 20  September 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian  permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus  terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan  dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.  Selain itu juga terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan  khusus dimana 2 Dana Pensiun di antaranya dalam proses pengajuan  pembubaran ke OJK. (rdk)

TAGS :

Komentar