OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Penguatan Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan

Otoritas Jasa Keuangan secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan  (LPIP) 2024-2028, Jumat (27/9). Foto; ist

 

Redaksi9.com - Otoritas Jasa Keuangan secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan  (LPIP) 2024-2028 untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel  guna meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dalam rangka mendorong  pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam sambutannya pada seremonial peluncuran peta jalan LPIP, di Jakarta, Jumat (27/9),  menyampaikan bahwa peran industri Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan  (LPIP) diperlukan dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan mengoptimalkan  perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif. 

LPIP memiliki peran sangat penting dalam memperluas akses UMKM kepada sektor  jasa keuangan. Dalam menjalankan peran strategis tersebut, selain menyediakan  produk dan layanan yang bersifat generik untuk membantu analisis kelayakan  kredit pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan secara umum, ke depan LPIP juga  didorong untuk mampu menyediakan informasi perkreditan yang bernilai tambah  dalam rangka mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM serta  kredit untuk segmen atau produk sesuai karakteristik tertentu. 

“Tentu ini merupakan landmark dari capaian kita untuk bagaimana kita mengarah  ke depan supaya industri lembaga pengelola informasi perkreditan ini kemudian  betul-betul bisa berkembang sesuai apa yang kita harapkan. Saya sangat  mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih baik dan lebih sehat  ke depannya,” kata Dian. 

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa dalam perjalanan hampir satu dekade, LPIP  telah menyediakan berbagai produk dan layanan yang memungkinkan Lembaga  Jasa Keuangan melakukan analisis dan pengambilan keputusan penyaluran kredit secara lebih tepat, mudah, dan cepat namun dengan tetap memperhitungkan aspek  manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian 

Penyusunan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024–2028  akan menjadi rujukan bagi arah pengembangan LPIP ke depan untuk seluruh  pemangku kepentingan. Penyusunan Peta Jalan ini telah melibatkan seluruh pihak  terkait, termasuk industri dan asosiasi LPIP sehingga diharapkan telah mencakup  semua isu penting dalam industri LPIP. 

Secara umum, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 terdiri  atas empat pilar utama, yaitu: 

1. Penguatan kelembagaan. 

2. Penguatan teknologi. 

3. Penguatan bisnis. 

4. Penguatan pengaturan dan pengawasan. 

Serta tiga perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari: 

1. Kepemimpinan dan integritas. 

2. Infrastruktur (Teknologi & Sumber Daya). 

3. Sinergi dan Kolaborasi. 

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 berfokus pada upaya  untuk memperkuat industri LPIP dalam menghadapi berbagai tantangan struktural  dan dinamika perubahan ke depan, sehingga LPIP memiliki ketahanan terhadap  berbagai tantangan serta memiliki daya saing terhadap industri lain yang juga  memberikan jasa yang relatif sejenis agar mampu bertahan dan berkontribusi  secara optimal dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan stabilitas  sektor jasa keuangan.  

Selanjutnya Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028  akan menjadi bagian yang akan diintegrasikan dalam perumusan strategi nasional  tentang Credit Reporting System di Indonesia secara menyeluruh. 

Peta jalan ini merupakan dokumen dinamis yang dapat terus disesuaikan dengan  dinamika industri LPIP serta ekosistem industri jasa keuangan. (rdk)

TAGS :

Komentar