Operator SPBU di Denpasar Pungut Biaya Admin ke Pembeli BBM, Pertamina Sebut Langgar SOP

Viral di media sosial, sebuah unggahan tentang insiden di SPBU 54.801.53 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Senin (13/8).

Redaksi9.com - Viral di media sosial, sebuah unggahan tentang insiden di SPBU 54.801.53 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Senin (12/8).

Seorang konsumen mengeluhkan adanya penambahan biaya sebesar Rp5.000 oleh oknum operator SPBU saat pembelian BBM jenis Pertamax menggunakan jerigen.

Menurut Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, pihak Pertamina Patra Niaga telah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di SPBU 54.801.53.

"Tim Pertamina telah meminta keterangan dari operator yang bersangkutan dan melakukan pengecekan CCTV di lokasi sesuai dengan laporan komplain konsumen yang diterima. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh operator tersebut tidak sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Ahad.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina telah meminta pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi mengenai kejadian ini dan mengambil tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator yang melanggar SOP.

"Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan mematuhi aturan serta standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pertamina juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di SPBU, terutama dalam hal layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM non-subsidi," ujarnya. 

Ia menambahkan, untuk informasi,  pertanyaan, atau laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135.. (ira)

 

 

TAGS :

Komentar