Anggota DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri sebagai Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Selasa (30/7). Foto; KPU Badung

 

Redaksi9.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung dan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan dan Yayasan di Kabupaten Badung. Selasa, 30 Juli 2024.

Rapat Kerja dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Bapak I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, Yusa Arsana Putra melaporkan dimana Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 sesuai dengan peraturan syarat pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik minimal mendapatkan kursi 20 % dari total 45 kursi Anggota DPRD Kabupaten Badung hasil Pemilu tahun 2024 atau 25 % Suara SAH Partai Politik yang memperolehkan Kursi pada hasil Pemilu tahun 2024. Dari 45 Kursi DPRD Badung, Partai PDI Perjuangan 27 Kursi, Partai Golkar 11 Kursi, Partai Gerindra 4 Kursi dan Partai Demokrat 3 Kursi dengan itu hanya Partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang bisa mengajukan Pasangan Calon.

Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Dwi Suarna Arta memaparkan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Syarat Calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dimana Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024 dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024 dan Besoknya dilaksanakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. Dwi Suarna Artha juga menegaskan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024 nantinya.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana Anggota Bawaslu Kabupaten Badung Bapak I Wayan Semara Cipta yang turut hadir dalam rapat kerja menambahkan agar sebagai catatan kecil KPU Kabupaten Badung nantinya mengenai SK Pemberhentian ASN, TNI, Polri dan instansi lainnya yang wajib mundur sesuai PKPU tersebut belum disebutkan kapan paling SK Pemberhentian itu disampaikan ke KPU kabupaten Badung dimana dalam Pasal 26 ayat 2 hanya disebutkan bahwa jika SK Pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon, pasangan calon bisa menyertakan tanda terima pengunduran diri pada jabatan tersebut atau surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Acara dilanjutkan dengan pembagian salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Foto Bersama. (rdk)

TAGS :

Komentar