PN Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda atas Kasus Pajak Pertambahan Nilai

Pengadilan Negeri Denpasar telah memutuskan Ni Komang  Widiastuti atau NKW bersalah yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang – Undang  Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

Redaksi9.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutuskan Ni Komang  Widiastuti atau NKW bersalah yaitu melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang – Undang  Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah  beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang  Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang  Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang (selanjutnya disebut sebagai UU KUP) yaitu dengan  sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar  atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar  Rp463.890.000,00. Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan hukuman pidana penjara  selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kepada NKW dan pidana denda sebesar 2 x kerugian  pada pendapatan negara (2 x Rp463.890.000) yaitu Rp927.780.000,00 yang dibacakan oleh  hakim melalui amar putusan nomor 331/Pid.Sus/2024PNDps pada tanggal 16 Juli 2024. 

Sebelumnya, NKW melakukan pembayaran dengan nilai Rp463.890.000 beberapa   saat sebelum PPNS Kanwil DJP Bali melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (P-22) ke Kejaksaan Tinggi Bali. Atas pembayaran tersebut, diperhitungkan sebagai  pengurang pidana denda sebagaimana dimaksud di atas. 

Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, sebenarnya telah diberikan kesempatan   untuk menggunakan haknya dalam melakukan Pengungkapan Ketidak Benaran Perbuatan  sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, namun NKW tidak memanfaatkannya. Pada tahap  Penyidikan, NKW memiliki hak untuk melakukan permohonan penghentian penyidikan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP. Namun NKW tidak melakukan  pembayaran sesuai ketentuan yaitu membayar pokok kerugian pada pendapatan negara  dengan tambahan sanksi denda 300% dari pokok kerugian pada pendapatan negara. 

Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Bali kembali menegaskan   bahwa dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak  dalam hal ini Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum  pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. 

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat   menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap Wajib Pajak lainnya agar senantiasa  melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Nurbaeti  Munawaroh. (rdk)

TAGS :

Komentar