Redaksi9.com - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan peternak maka perlindungan dan pemberdayaan peternak sangat krusial di dalam perkembangan dan dinamika kehidupan yang semakin kompleks. Hal ini yang melatarbelakangi DPRD Provinsi Bali mengajukan Raperda Inisiatif Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II Tahun 2024, Senin (29/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Renon, Denpasar.
Dalam penjelasan Dewan yang dibacakan Tjokorda Gede Agung, S.Sos., peternakan memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan umum. Kedudukan peternak perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Meskipun terjadi perubahan transformasi struktural, sektor peternakan tetap menjadi sektor strategis dan bahkan terbukti memiliki ketahanan pada saat terjadi krisis ekonomi. Pembangunan sektor peternakan tidak hanya berkaitan dengan tercapainya kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan, namun juga penyerapan tenaga kerja di perdesaan, perkembangan industri, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Provinsi Bali memiliki keunikan budaya dan ekosistem yang perlu dilindungi, termasuk dalam konteks peternakan di mana terdapat keberagaman species hewan yang unik dan langka.
Baca juga: Banyaknya Wisman Berulah, Dewan Dorong Pemprov Bali Berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri
Peternakan merupakan salah satu sektor prioritas dalam perekonomian Bali dan aktivitas ini seringkali berdampingan dengan kegiatan pariwisata, akan tetapi peternak yang telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat di Provinsi Bali melalui pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan.
“Peternak membutuhkan pengaturan komprehensif sebagai solusi dari permasalahan yang ada demi mewujudkan suatu sistem hukum yang dapat mengangkat derajat para peternak dari segi kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik dari segi preventif maupun represif. Dengan pertimbangan hal tersebut di atas maka dipandang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak,” kata Tjokorda Gede Agung.
Materi muatan Peraturan Daerah yang akan dibentuk terdiri dari XVIII (delapan belas) BAB dan 87 Pasal yang terdiri dari Perencanaan, Sumber Daya Alam, Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Bencana Lingkungan, Sarana dan Prasarana Peternakan, Sistem Produksi, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Perlindungan Peternak, Pemberdayaan Peternak, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, dan Penutup. (ira)