Banyaknya Wisman Berulah, Dewan Dorong Pemprov Bali  Berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri 

DPRD Bali memberikan rekomendasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023, dalam Rapat Paripurna ke  15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (29/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar.  Foto; ist


Redaksi9.com - DPRD Bali memberikan rekomendasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023, dalam Rapat Paripurna ke  15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (29/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar. 


Dewan menilai, pungutan wisatawan asing yang sudah mulai berjalan  berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD  Pemprov. Bali. Namun, harus  perlu terus dievaluasi dan dicarikan  solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan  sehingga pelaksanaanya lebih maksimal.  

“Melihat Kondisi yang ada Dewan memberikan masukan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6  Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan  Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan  Lingkungan Alam Bali yang sebelumnya tentu  dilakukan kajian yang mendalam atau  dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD SB  untuk membayar fee kerjasama dengan pihak  ketiga,” ujar Drs. Gede Kusuma Putra,Ak.,MBA.,MM., yang membacakan rekomendasi dewab tersebut. 


Menyangkut persoalan banyaknya wisatawan asing di  Bali yang membuat ulah belakangan ini Dewan mendorong Pemprov Bali  berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri agar  Kementerian Luar Negeri membuka  Kantor Perwakilan di Bali sehingga urusan, persoalan-persoalan wisatawan asing yang berulah yang  menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang  cepat dan tepat. 

“Banyaknya wisatawan asing di  Bali yang membuat ulah belakangan tentu  berdampak merusak citra pariwisata Bali. Di sisi lain  kita masih berharap adanya kunjungan wisatawan  asing yang terus meningkat dan tentu tidak ada yang  bisa menjamin kedepan persoalan-persoalan tersebut  tidak terjadi atau bahkan bisa jadi meningkat,” kata Gede Kusuma Putra. 

Dewan juga mendorong Pemprov Bali untuk lebih sering berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota terkait dengan banyaknya investasi di berbagai wilayah yang masih belum mengikuti aturan-aturan yang ada. 

Keberadaan Perda RDTR di tiap Kab/Kota supaya didorong dan ada hormanisasi dengan Perda RTRW. Langkah ini guna menciptakan iklim investasi yang baik, adanya pemerataan pembangunan serta mencegah/meminimalkan alih fungsi lahan. (ira)


 

TAGS :

Komentar