Redaksi9.com - DPRD Bali memberikan rekomendasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2023, dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (29/7) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar.
Dewan menilai, pungutan wisatawan asing yang sudah mulai berjalan berpotensi besar menambah pundi-pundi PAD Pemprov. Bali. Namun, harus perlu terus dievaluasi dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang ada di lapangan sehingga pelaksanaanya lebih maksimal.
“Melihat Kondisi yang ada Dewan memberikan masukan melakukan revisi terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang sebelumnya tentu dilakukan kajian yang mendalam atau dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD SB untuk membayar fee kerjasama dengan pihak ketiga,” ujar Drs. Gede Kusuma Putra,Ak.,MBA.,MM., yang membacakan rekomendasi dewab tersebut.
Menyangkut persoalan banyaknya wisatawan asing di Bali yang membuat ulah belakangan ini Dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri agar Kementerian Luar Negeri membuka Kantor Perwakilan di Bali sehingga urusan, persoalan-persoalan wisatawan asing yang berulah yang menimbulkan masalah mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
“Banyaknya wisatawan asing di Bali yang membuat ulah belakangan tentu berdampak merusak citra pariwisata Bali. Di sisi lain kita masih berharap adanya kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat dan tentu tidak ada yang bisa menjamin kedepan persoalan-persoalan tersebut tidak terjadi atau bahkan bisa jadi meningkat,” kata Gede Kusuma Putra.
Dewan juga mendorong Pemprov Bali untuk lebih sering berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota terkait dengan banyaknya investasi di berbagai wilayah yang masih belum mengikuti aturan-aturan yang ada.
Keberadaan Perda RDTR di tiap Kab/Kota supaya didorong dan ada hormanisasi dengan Perda RTRW. Langkah ini guna menciptakan iklim investasi yang baik, adanya pemerataan pembangunan serta mencegah/meminimalkan alih fungsi lahan. (ira)