Rumah Warga Direnovasi, Pantarlih di Badung Tak Bisa Tempel Stiker Coklit

Pantarlih sedang mencoklit rumah penduduk di BadungĀ  (Foto; ist)

 

Redaksi9.com - Keluh kesah para Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) di Badung hadapi berbagai rintangan. Daerah urban di Badung selatan misalnya, ketika Pantarlih hendak mencoklit terdapat rumah warga di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan yang kebetulan sedang renovasi rumah dan gerbangnya. 

Menurut keterangan dari Ketua PPK Kuta Selatan I Wayan Suparta yang membenarkan kejadian tersebut, "Benar terjadi, pantarlih kami kebingungan harus ditempel dimana karena rumah dan gerbangnya saat itu sedang di cat" ujarnya. Dikarenakan terlanjur dilapangan dan kelengkapan bukti warga telah tercoklit adalah ditempel stiker maka atas koordinasi dengan pemilik rumah maka stiker coklit ditempel sementara di tiang listrik depan rumah warga dan setelah rampung proses cat akan diperbaiki oleh pantarlih.

Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Badung Agung Rio Swandisara turut mengomentari hal tersebut. "Harus dimaklumi memang demikian keadaannya, kan tidak selalu kondisi dilapangan tidak pada kondisi seperti apa yang kita bayangkan, hal itu menurut saya perlu di apresiasi dimana Pantarlih mengetahui tugasnya dan apa yang harus dia lakukan dalam menjalankan tugas, mencocokan data, menulis, memberikan Tanda Bukti Coklit sampai menempel stiker coklit" ujarnya. 

Agung Rio menambahkan "Kalau sampai tidak lengkap proses dan alur coklitnya kan berpotensi pelanggaran administrasi, Astungkara saya apresiasi juga teman-teman PKD yang telah memastikan pantarlih kami telah bekerja sesuai ketentuan dan melakukan pencegahan dengan Saran Perbaikan sehingga mencegah terjadinya Pelanggaran Administrasi" imbuhnya.

KPU Badung beserta seluruh jajarannya telah menyelesaikan 100% proses coklit yang akan dilakukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) mulai dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat Kabupaten akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara mulai 9 sampai dengan 11 Agustus 2024 mendatang. (rdk)

TAGS :

Komentar